DM, BLITAR – Kuasa hukum calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, Hendi Priono, dengan tegas membantah klaim bahwa permohonan gugatan pihaknya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terlambat. Menurut Hendi, pihaknya mengajukan permohonan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan.
“Kami mendaftarkan di tiga hari terakhir setelah penetapan itu berdasarkan sinopsis dari MK,” ungkap Hendi Priono dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Jakarta pada Rabu (8/1/2025).
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, proses pengajuan permohonan dilakukan pada Minggu, 8 Desember 2024, pukul 00:02:11 WIB secara online.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menggelar rapat pleno terbuka pada Rabu, 4 Desember 2024 untuk merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota. Dalam rapat tersebut, pasangan calon nomor urut 01, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, meraih 43.543 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 02, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba, memperoleh 49.674 suara.
“Rekapitulasi hasil perolehan suara Pilwali Blitar 2024 sudah kami tetapkan pada pukul 15.35 WIB dengan SK nomor 666 Tahun 2024,” ujar Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya.
Tata cara dan syarat untuk mengajukan gugatan Pilkada sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 157 UU Pilkada, dijelaskan bahwa peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja setelah diumumkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, Hendi Priono menegaskan bahwa pengajuan permohonan gugatan yang dilakukan oleh pihaknya masih dalam batas waktu yang ditentukan, dan tidak ada alasan untuk menyatakan gugatan mereka terlambat.
Sidang perselisihan ini pun menjadi perhatian publik, mengingat perselisihan hasil Pilkada Kota Blitar masih dalam proses pengajuan dan belum menemukan putusan akhir. Proses hukum ini akan menentukan apakah gugatan dari Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro dapat diterima atau tidak oleh Mahkamah Konstitusi.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post