Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hakim MK: Permohonan Bambang-Bayu Tak Memenuhi Syarat, Tapi Masih Ada Peluang

by 2h production
9 Januari 2025
in Hukrim, JATIM
314
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Majelis Hakim di panel 2 sidang penyampaian PHPU di Mahkamah Konstitusi disiarkan di YouTube.

DM, BLITAR – Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menghadirkan diskusi menarik di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025), Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, tidak memenuhi syarat formil.

Pernyataan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 158 Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). “Kalau memakai konstruksi Pasal 158 ini tidak memenuhi,” ujar Saldi Isra saat memimpin sidang sebagai Wakil Ketua MK.

Meski demikian, Saldi Isra juga menegaskan bahwa Mahkamah terkadang mengesampingkan ketentuan tersebut apabila terdapat argumentasi kuat yang membuktikan adanya ketidaksesuaian dalam proses penentuan hasil pemilu. “Beberapa kali Mahkamah mengesampingkan itu sepanjang ada argumentasi yang kuat untuk membuktikan kalau proses penentuan itu tidak benar,” tambahnya.

Pengakuan dari Kuasa Hukum Pemohon

Sebelumnya, Hendi Priono selaku kuasa hukum dari pasangan calon Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro mengakui bahwa permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Ia menyebutkan bahwa selisih suara antara kliennya dengan pasangan calon terpilih telah melampaui ambang batas yang ditetapkan.

“Meskipun secara formil tidak memenuhi syarat, karena di daerah pemilihan kami seharusnya maksimal bedanya 2%, tapi di sini melebihi 2%,” ucap Hendi Priono dalam sidang tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa selisih suara mencapai 6.000 suara, yang setara dengan 6% berdasarkan ketentuan UU Pilkada.

Ambang Batas dan Ketentuan Hukum

Pasal 158 UU Pilkada menetapkan ambang batas pengajuan permohonan PHPU berdasarkan jumlah penduduk. Untuk kabupaten atau kota dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa, ambang batasnya adalah 2%. Dalam konteks Pilkada Kota Blitar, selisih suara antara Bambang-Bayu dengan pasangan calon terpilih jauh melampaui batas tersebut.

Meski demikian, pernyataan Saldi Isra membuka peluang bagi pemohon untuk tetap melanjutkan proses persidangan jika mereka dapat menghadirkan bukti dan argumentasi yang cukup kuat.

Sidang ini menjadi bukti bahwa mekanisme hukum memberikan ruang bagi setiap pasangan calon untuk menyampaikan keberatan mereka, meskipun syarat formil menjadi tantangan yang harus dihadapi. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

 

Penulis: DANI ELANG SAKTI

Tags: Bambang-BayuMKPilkada Kota BlitarPilkada Serentak 2024
SendShare410Tweet257
Previous Post

Selisih Suara Lampaui Ambang Batas, Kuasa Hukum Bambang-Bayu Akui Kelemahan Gugatan di MK

Next Post

Pendaftaran Perselisihan Pilkada Blitar di MK Terlambat: Kuasa Hukum Bambang-Bayu Beri Bantahan

Related Posts

Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025
5.4k
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya (kiri) dan Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, Toto Robandiyo saat memantau langsung sidang putusan sela MK Pilkada 2024 di Gedung MK, Rabu (5/2/2025).

Pasca Putusan MK, KPU Segera Tetapkan Ibin-Elim Pemenang Pilkada Blitar 2024, Masyarakat Diajak Kembali Bersatu

5 Februari 2025
5.5k
Cuplikan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI Sidang Putusan Sela MK terkait Pilkada Kota Blitar 2024, Rabu (5/2/2025).

Putusan Sidang Sela MK Blitar: Gugatan Pasangan Bambang-Bayu Ditolak, Ibin-Elim Siap Dilantik

5 Februari 2025
5.5k
Next Post
cuplikan layar sidang MK di YouTube saat kuasa hukum pemohon memperkenalkan diri.

Pendaftaran Perselisihan Pilkada Blitar di MK Terlambat: Kuasa Hukum Bambang-Bayu Beri Bantahan

Cuplikan layar YouTube hakim MK saat sidang pendahuluan perselisihan Pilkada 2024.

Sidang MK Pilkada Blitar: Bambang-Bayu Tuntut Diskualifikasi Paslon Ibin-Elim, Tim 02 Menanggapi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Andullah, foto : ist

Endang Abdullah Ikhlas Dicopot Dari Ketua DPC Gerindra Tanjungpinang

1 Agustus 2022
Foto kolase, Wakil Ketua I DPRD Kota Blitar Adi Santoso (kiri), dan Wakil Ketua II DPRD Kota Blitar Mohamad Hardita Magdi (kanan).

Harapan DPRD Kota Blitar untuk Walikota Baru Mas Ibin, Pelayanan Masyarakat Harus Lebih Baik

5 Maret 2025
Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim (batik coklat) saat mendampingi Walikota Blitar Santoso (berkacamata) memotong pita diluncurkannya atau launching MPP Bumi Bung Karno pada Senin (17/2/2025).

Ketua DPRD Kota Blitar Dukung Hadirnya MPP Bumi Bung Karno, Langkah Nyata Percepat Pelayanan Publik

17 Februari 2025
Ketua PKK Kota Tanjungpinang, Agung Wira Dharma, foto : ist

Ditetapkan Tersangka UU ITE, Kuasa Hukum Pelapor Minta SAS Joni Ditahan

24 Oktober 2022
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive