DM, BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar tengah mempersiapkan diri menghadapi persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2024. Gugatan ini diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Bambang-Bayu, dengan tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di 45 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada Senin (6/1/2025), KPU Kota Blitar mengumpulkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS yang dituduhkan untuk melakukan konsolidasi. Acara tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Blitar, dengan pengarahan langsung dari lima komisioner KPU Kota Blitar. KPU memastikan seluruh kelengkapan bukti, seperti formulir C, catatan kejadian khusus, dan dokumentasi lainnya, disiapkan untuk diserahkan ke MK pada Selasa (7/1/2025).
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menghadapi gugatan perkara MK No. 141/PHPU/WAKO-XXIII/23/2025. KPU bertindak sebagai termohon dalam gugatan tersebut.
“KPU akan bersiap untuk menghadapi persidangan awal tanggal 8 Januari, yang mana kemudian kami akan menyiapkan alat-alat bukti yang ada,” ungkap Rangga.
Sidang awal akan beragenda mendengarkan gugatan pemohon, sementara substansi dan pembahasan alat bukti baru akan dilakukan pada sidang lanjutan. Namun, Rangga menegaskan bahwa langkah proaktif dengan mengumpulkan bukti lebih awal menunjukkan keyakinan KPU bahwa penyelenggaraan pemilu telah berjalan sesuai regulasi.
Rangga mengungkapkan bahwa KPU Kota Blitar berdiri teguh pada Surat Keputusan (SK) Nomor 666 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota. Dalam keputusan itu, Paslon nomor urut 2, Ibin-Elim, ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak.
“Kita siapkan di awal ini merupakan niatan KPU Kota Blitar untuk memastikan bahwa proses dilakukan KPU Kota Blitar sudah benar melalui Surat Keputusan Nomor 666 Tahun 2024 yang menjadi objek gugatan yang ada,” tegas Rangga.
Ia menambahkan, gugatan yang diajukan meliputi permintaan pengguguran Paslon nomor urut 2, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS, atau PSU di 45 TPS yang menjadi lokus tuduhan pemohon.
Rangga tetap optimis bahwa penyelenggaraan pemilu telah berjalan sesuai regulasi. Ia menekankan bahwa tuduhan terhadap 45 TPS tidak terkait pada perhitungan suara, melainkan pada proses penyelenggaraannya.
“Maka itu kita kumpulkan petugas hari ini untuk menjawab bahwa kita sudah sesuai ketentuan regulasi bahwa proses pemungutan suara, perhitungan, dan rekapitulasi sudah sesuai. Kita menguatkan data-data kita dari apa yang dituduhkan,” ujarnya.
Rangga berharap majelis hakim MK dapat menolak gugatan tersebut dan mengukuhkan hasil pemilu, seperti yang telah ditetapkan dalam SK Nomor 666 Tahun 2024.
“Kami wajib mempertahankan SK itu supaya kemudian ada proses selanjutnya dengan penetapan Paslon nomor urut 2 sebagai pemenang, seperti daerah-daerah lain yang tidak ada gugatan,” pungkas Rangga.
Dengan mengumpulkan bukti-bukti valid dan melibatkan petugas dari TPS yang bersangkutan, KPU yakin dapat membuktikan bahwa penyelenggaraan pemilu di Kota Blitar telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Adapun hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Blitar 2024, Paslon Nomor Urut 1 (Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro) mendapatkan suara sah sebanyak 43.543 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 2 (Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba) mendapatkan 49.674 suara, selisih 6.131 suara atau 6,58 persen.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post