DM, BLITAR – Terkait pemberitaan di halaman Detak.Media berjudul “Wartawan Blitar Diduga Mabuk Saat Liputan. Netizen: Wartawan opo LSM” yang diunggah tanggal 29 November 2024, mendapatkan rekomendasi dari dewan pers untuk memberikan hak jawab karena pemberitaan tersebut dinilai melanggar kode etik jurnalistik.
Redaksi Detak.Media menerima surat rekomendasi dewan pers tertanggal 30 Desember 2024, untuk memberikan pelayanan hak jawab kepada pengadu atas nama Prawoto Sadewo, pihak yang merasa dirugikan dari pemberitaan di atas yang menginformasikan insiden kekerasan terhadap seorang wartawan jelang Pilkada serentak 2024 di Blitar.
Pengadu merasa dirugikan dari pemberitaan teradu (media ini Detak.Media) yang menduga wartawan yang mendapatkan kekerasan dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) saat menjalankan liputan.
Aduan tersebut dianalisa Dewan Pers dengan mendapatkan temuan. Yaitu sumber berita teradu dari video warga yang beredar di masyarakat, yang isinya wartawan yang berbantah dengan warga, soal apakah wartawan bersangkutan mabuk atau tidak. Dan tidak ada konfirmasi dari teradu kepada pengadu yang berpotensi dirugikan karena penayangan berita tersebut.
Dewan pers memberi penilaian bahwa teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Dan teradu melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber pasal 2 huruf a dan b yang menyebutkan pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi serta berita yang dapat merugikan pihak lain, memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Adapun rekomendasi Dewan Pers melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca.
Detak.Media selaku perusahaan pers yang berdiri dalam negara Indonesia patuh pada undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Tentu Detak.Media menjalankan seluruh rekomendasi diberikan Dewan Pers sebagai lembaga negara Independen yang didirikan sebagai amanah dalam menjalankan fungsi pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Pengadu pun mengirimkan surat berisi hak jawab yang diterima redaksi teradu pada tanggal 2 Desember 2024. Pengadu disini memberikan kronologi kejadian yang membuat pengadu keberatan lantaran kurang dipaparkan di pemberitaan “Wartawan Blitar Diduga Mabuk Saat Liputan. Netizen: Wartawan opo LSM” dengan tautan https://detak.media/2024/11/29/wartawan-blitar-mabuk-saat-liputan-netizen-wartawan-opo-lsm/.
Dijelaskan kronologi dari awal oleh pengadu tentang kejadian pada 26 November 2024 sekitar pukul 15.00, ketika pengadu bersama 3 wartawan lain sedang liputan di kediaman Handoko sebagai pemilik rumah Posko Relawan Paslon 01 di Pilkada Kota Blitar yang ada di Jalan Merapi No. 5 Kota Blitar, sebagai berikut:
Saat saya (pengadu) bersama rekan-rekan wartawan sedang liputan di kediaman Handoko, Jalan Merapi No 5 Kota Blitar, kami mendapatkan informasi bahwa di masa tenang, di rumah salah satu paslon 02 di Dusun Mojo, diduga membagi sembako dan uang tunai. Berangkatlah 3 wartawan tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Karena kendaraan saya mogok saya meminta tolong untuk di antarkan Mas Handoko.
Sampai di rumah paslon tersebut posisi kita di pinggir jalan halaman rumah paslon, saya langsung mengambil foto agar tidak kehilangan momen. Pada saat bersamaan, saya di datangi salah satu pendukung paslon nomor urut 2, saya dihardik dan dilarang mengambil foto dengan dalih acara mereka tidak mengundang para wartawan.
Untuk menjaga kondusifitas, saya bersama teman-teman wartawan yang akan meliput tadi, saya ajak untuk kembali sehingga saya belum sempat konfirmasi berkaitan dugaan pembagian uang dan sembako. Saya bersama teman-teman wartawan di pinggir jalan halaman rumah paslon tersebut hanya singkat, sekitar 3 menit. Setelah saya pulang sampai rumah mas Handoko (kondisi mengobrol) tiba-tiba saya di telfon salah satu pendukung dari paslon 02 yang intinya menanyakan keberadaan saya. Saya sebutkan saya berada di Jalan Merapi Nomor 5 Kota Blitar begitu hp saya tutup, selang beberapa saat, dari kelompok mereka menelfon kembali untuk menegaskan posisi saya berada di mana sambil marah-marah tetapi terdengar beda suara dengan penelfon pertama.
Kembali saya jelaskan posisi saya di Jalan Merapi, Sekitar 10 menit para pendukung 02 berjumlah sekitar 8-10 orang mendatangi tempat saya nongkrong, saya kondisi duduk dihampiri salah satu dari mereka dengan nada marah akhirnya saya menyapa sambil menyentuh pipinya menggunakan tangan kiri saya, menyapa ala pertemanan “ngapain kamu ikut marah-marah kan kamu temanku?” lalu di jawab langsung dengan memukul pelipis saya berkali-kali sembari mengucap “nggak teman-temanan”.
Karena posisi saya bertamu dan duduk di kursi teras, saya akhirnya berdiri dalam posisi sedekap dan menghampiri mereka namun tiba-tiba 2 orang dari mereka mendorong saya sampai membentur pagar rumah. Di luar pagar saya di pukuli berkali-kali oleh sekitar 2 hingga 3 orang dari mereka. Begitu tahu saya dipukuli teman wartawan yang lain berupaya melerai namun salah satu mereka merebut ponsel dari wartawan dan memaksa agar isi rekaman dihapus. Kondisi gaduh, agar situasi tidak berkelanjutan runyam, akhirnya saya bilang “Sudahlah kalau saya saat meliput tadi dianggap bersalah, saya meminta maaf,” Akhirnya mereka membubarkan diri, setelah itu anggota dari pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian pengeroyokan. Kasus tersebut akhirnya saya laporkan pada Polres Blitar Kota.
Selain kronologi diatas, keberatan juga diajukan karena pemberitaan teradu yang menduga pengadu dalam kondisi mabuk miras saat liputan. Disini pengadu mengatakan bahwa dirinya tidak dalam kondisi mabuk saat liputan. Begitu juga dugaan mencoreng profesi wartawan oleh pengadu ditegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Atas kejadian tersebut segenap redaksi Detak.Media menyampaikan permohonan maaf kepada pengadu, dan juga masyarakat pembaca.
Agar kejadian serupa tidak terulang redaksi Detak.Media memastikan lebih teliti menjalankan tugas jurnalistik dalam berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012).
Discussion about this post