Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hak Jawab Berita: “Wartawan Blitar Diduga Mabuk Saat Liputan. Netizen: Wartawan opo LSM”

by 2h production
3 Januari 2025
in JATIM
308
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi hak jawab pers.

DM, BLITAR – Terkait pemberitaan di halaman Detak.Media berjudul “Wartawan Blitar Diduga Mabuk Saat Liputan. Netizen: Wartawan opo LSM” yang diunggah tanggal 29 November 2024, mendapatkan rekomendasi dari dewan pers untuk memberikan hak jawab karena pemberitaan tersebut dinilai melanggar kode etik jurnalistik.

Redaksi Detak.Media menerima surat rekomendasi dewan pers tertanggal 30 Desember 2024, untuk memberikan pelayanan hak jawab kepada pengadu atas nama Prawoto Sadewo, pihak yang merasa dirugikan dari pemberitaan di atas yang menginformasikan insiden kekerasan terhadap seorang wartawan jelang Pilkada serentak 2024 di Blitar.

Pengadu merasa dirugikan dari pemberitaan teradu (media ini Detak.Media) yang menduga wartawan yang mendapatkan kekerasan dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) saat menjalankan liputan.

Aduan tersebut dianalisa Dewan Pers dengan mendapatkan temuan. Yaitu sumber berita teradu dari video warga yang beredar di masyarakat, yang isinya wartawan yang berbantah dengan warga, soal apakah wartawan bersangkutan mabuk atau tidak.  Dan tidak ada konfirmasi dari teradu kepada pengadu yang berpotensi dirugikan karena penayangan berita tersebut.

Dewan pers memberi penilaian bahwa teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Dan teradu melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber pasal 2 huruf a dan b yang menyebutkan pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi serta berita yang dapat merugikan pihak lain, memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Adapun rekomendasi Dewan Pers melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca.

Detak.Media selaku perusahaan pers yang berdiri dalam negara Indonesia patuh pada undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Tentu Detak.Media menjalankan seluruh rekomendasi diberikan Dewan Pers sebagai lembaga negara Independen yang didirikan sebagai amanah dalam menjalankan fungsi pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Pengadu pun mengirimkan surat berisi hak jawab yang diterima redaksi teradu pada tanggal 2 Desember 2024. Pengadu disini memberikan kronologi kejadian yang membuat pengadu keberatan lantaran kurang dipaparkan di pemberitaan “Wartawan Blitar Diduga Mabuk Saat Liputan. Netizen: Wartawan opo LSM” dengan tautan https://detak.media/2024/11/29/wartawan-blitar-mabuk-saat-liputan-netizen-wartawan-opo-lsm/.

Dijelaskan kronologi dari awal oleh pengadu tentang kejadian pada 26 November 2024 sekitar pukul 15.00, ketika pengadu bersama 3 wartawan lain sedang liputan di kediaman Handoko sebagai pemilik rumah Posko Relawan Paslon 01 di Pilkada Kota Blitar yang ada di Jalan Merapi No. 5 Kota Blitar, sebagai berikut:

Saat saya (pengadu) bersama rekan-rekan wartawan sedang liputan di kediaman Handoko, Jalan Merapi No 5 Kota Blitar, kami mendapatkan informasi bahwa di masa tenang, di rumah salah satu paslon 02 di Dusun Mojo, diduga membagi sembako dan uang tunai. Berangkatlah 3 wartawan tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Karena kendaraan saya mogok saya meminta tolong untuk di antarkan Mas Handoko.

Sampai di rumah paslon tersebut posisi kita di pinggir jalan halaman rumah paslon, saya langsung mengambil foto agar tidak kehilangan momen. Pada saat bersamaan, saya di datangi salah satu pendukung paslon nomor urut 2, saya dihardik dan dilarang mengambil foto dengan dalih acara mereka tidak mengundang para wartawan.

Untuk menjaga kondusifitas, saya bersama teman-teman wartawan yang akan meliput tadi, saya ajak untuk kembali sehingga saya belum sempat konfirmasi berkaitan dugaan pembagian uang dan sembako. Saya bersama teman-teman wartawan di pinggir jalan halaman rumah paslon tersebut hanya singkat, sekitar 3 menit. Setelah saya pulang sampai rumah mas Handoko (kondisi mengobrol) tiba-tiba saya di telfon salah satu pendukung dari paslon 02 yang intinya menanyakan keberadaan saya. Saya sebutkan saya berada di Jalan Merapi Nomor 5 Kota Blitar begitu hp saya tutup, selang beberapa saat, dari kelompok mereka menelfon kembali untuk menegaskan posisi saya berada di mana sambil marah-marah tetapi terdengar beda suara dengan penelfon pertama.

Kembali saya jelaskan posisi saya di Jalan Merapi, Sekitar 10 menit para pendukung 02 berjumlah sekitar 8-10 orang mendatangi tempat saya nongkrong, saya kondisi duduk dihampiri salah satu dari mereka dengan nada marah akhirnya saya menyapa sambil menyentuh pipinya menggunakan tangan kiri saya, menyapa ala pertemanan “ngapain kamu ikut marah-marah kan kamu temanku?” lalu di jawab langsung dengan memukul pelipis saya berkali-kali sembari mengucap “nggak teman-temanan”.

Karena posisi saya bertamu dan duduk di kursi teras, saya akhirnya berdiri dalam posisi sedekap dan menghampiri mereka namun tiba-tiba 2 orang dari mereka mendorong saya sampai membentur pagar rumah. Di luar pagar saya di pukuli berkali-kali oleh sekitar 2 hingga 3 orang dari mereka. Begitu tahu saya dipukuli teman wartawan yang lain berupaya melerai namun salah satu mereka merebut ponsel dari wartawan dan memaksa agar isi rekaman dihapus. Kondisi gaduh, agar situasi tidak berkelanjutan runyam, akhirnya saya bilang “Sudahlah kalau saya saat meliput tadi dianggap bersalah, saya meminta maaf,” Akhirnya mereka membubarkan diri, setelah itu anggota dari pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian pengeroyokan. Kasus tersebut akhirnya saya laporkan pada Polres Blitar Kota.

Selain kronologi diatas, keberatan juga diajukan karena pemberitaan teradu yang menduga pengadu dalam kondisi mabuk miras saat liputan. Disini pengadu mengatakan bahwa dirinya tidak dalam kondisi mabuk saat liputan. Begitu juga dugaan mencoreng profesi wartawan oleh pengadu ditegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Atas kejadian tersebut segenap redaksi Detak.Media menyampaikan permohonan maaf kepada pengadu, dan juga masyarakat pembaca.

Agar kejadian serupa tidak terulang redaksi Detak.Media memastikan lebih teliti menjalankan tugas jurnalistik dalam berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012).

Tags: mabukmirasWartawan
SendShare411Tweet257
Previous Post

Pengadaan Mobil dan Fasilitas Baru di DPRD Natuna Jadi Sorotan ! 

Next Post

Pastikan Mas Ibin Menang, KPU Kota Blitar Kumpulkan Para Penyelenggara Persiapkan Sidang MK

Related Posts

Wartawan Blitar Diduga Mabuk Saat Liputan, Netizen: Wartawan opo LSM

29 November 2024
5.5k
Presiden Jokowi bersilaturahmi dengan wartawan Istana Kepresidenan, Selasa (10/01/2023), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Wartawan Istana

11 Januari 2023
5.4k
Stringer TVOne saat Membuat Laporan di Mapolresta Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

Kamera Wartawan Dirusak Pencari Suaka saat Liputan Demo di Tanjungpinang

7 Desember 2022
5.9k
Next Post
Komisioner lengkap KPU Kota Blitar konsolidasi bersama 45 KPPS menyiapkan data untuk sidang di MK.

Pastikan Mas Ibin Menang, KPU Kota Blitar Kumpulkan Para Penyelenggara Persiapkan Sidang MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih, Cen Sui Lan - Jarmin Sidik (foto : ist)

KPU Natuna akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas Dishub Tanjungpinang, Syavrant Shadiq Alustco, foto : Mael/detak.media

Dishub Akui Ada 3 Titik CCTV yang Rusak di Traffigh Light Tanjungpinang

29 Agustus 2022
Personel Polsek Tanjungpinang Kota saat Melakukan Patroli di Jalan Pelantar KUD dan Pelantar Dua, Kamis (27/10/2022), foto : ist

Polsek Tanjungpinang Kota Gelar Patroli Malam Pantau Titik Rawan Kejahatan

28 Oktober 2022
Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan (PU) Provinsi Kepri, Rodi Yantari, f: Alam/detak.media

Dua Tahun Belakangan Anggaran G12 Dipotong, Tahun Depan Ditambah Rp. 30 Miliar

30 Desember 2020

Wabup Natuna, Rodhial Huda Safari Ramadhan di Desa Cemaga Selatan

21 April 2022
Tan Ngi Hing didampingi istri usai pelantikan DPRD Kota Blitar 2024-2029.

Perjalanan Panjang Tan Ngi Hing Jadi Anggota DPRD Kota Blitar, Bersyukur Ikuti 30 Tahun Pemilu

23 Agustus 2024
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive