DM, BLITAR – Kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar Kota yang merenggut nyawa seorang pejalan kaki berinisial FW (47) berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Peristiwa tabrak lari yang terjadi pada Minggu (15/12/2024) dini hari di Jalan Kenari, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, ini melibatkan pengemudi mobil Suzuki Swift merah dengan kap hitam.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S, dalam konferensi pers Rabu siang (18/12/2024), mengungkapkan kronologi kecelakaan.
“Peristiwa bermula saat sebuah kendaraan roda empat melaju dengan kecepatan 80 km/jam dari arah utara ke selatan. Tepat di Jalan Kenari, pengemudi menabrak korban yang sedang menyeberang jalan dari arah timur ke barat,” jelas AKBP Danang.
Pengemudi, berinisial AGS (37), mengaku tidak menyadari bahwa ia telah menabrak seseorang karena kondisi jalan yang gelap dan berkabut.
Setelah laporan diterima pukul 06.30 WIB, petugas Satlantas Polres Blitar Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari TKP, ditemukan serpihan bodi mobil berwarna merah dan hitam yang mengarah pada jenis kendaraan pelaku.
Penyelidikan dilanjutkan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi mengidentifikasi mobil Suzuki Swift merah dengan kap hitam yang melintas tak lama setelah kejadian. Informasi dan rekaman CCTV kemudian disebarluaskan melalui media sosial untuk mempercepat pengungkapan.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika seorang warga melaporkan keberadaan kendaraan serupa di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Pada Senin (16/12/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AGS beserta mobil yang digunakan saat kejadian. Kendaraan tersebut memiliki nomor polisi N 1599 ABW dan langsung disita sebagai barang bukti.
AGS, yang bekerja sebagai sopir bus pariwisata, dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
“Pelaku dan kendaraannya langsung kami bawa ke Polres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini dengan cepat.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengendara agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan raya,” tutup AKBP Danang.
Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post