DM, BLITAR – Kisruh pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Blitar 2024 terus memanas. Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (SAE), dengan tegas menolak rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Mereka menuding ada tekanan politik besar yang diduga bertujuan mengubah hasil Pilkada yang memenangkan Paslon SAE dengan suara 53,18 persen.
Ketua Tim Pemenangan Paslon SAE, Zainul Ikhwan, mengecam keputusan Panwascam yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menduga rekomendasi PSU ini merupakan bentuk ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
“Tim hukum kami sudah menganalisis bahwa rekomendasi PSU ini tidak berdasar dan terkesan mengada-ngada. Kami merasa terzalimi dan mempertanyakan netralitas penyelenggara pemilu. Tampaknya ada kekuatan politik luar biasa yang menekan mereka (Panwascam),” ujar Zainul, Minggu (1/12/2024).
Kuasa hukum Paslon SAE, Suyanto, memaparkan bahwa PSU hanya dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran serius yang memengaruhi validitas pemungutan suara. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
Beberapa contoh pelanggaran serius yang dapat memicu PSU adalah perusakan lebih dari satu surat suara, pemberian tanda khusus pada surat suara, atau diperbolehkannya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mencoblos.
“Kalau alasannya hanya saksi datang terlambat atau pergi ke kamar mandi, itu tidak ada pengaruhnya terhadap proses pemungutan suara. Misalnya di TPS 13 Kecamatan Sananwetan, saksi Paslon 02 datang terlambat, itu risiko mereka sendiri. Semua alasan ini tidak signifikan,” tegas Suyanto.
Suyanto juga mengingatkan bahwa jika PSU tetap dipaksakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum. “Kami akan melapor ke DKPP, PTUN, dan jika perlu, memproses pidana terkait penyalahgunaan wewenang. Jangan main-main,” tambahnya.
Tim SAE juga mengkritik peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar yang dianggap kurang transparan dan hanya sekadar meneruskan rekomendasi Panwascam tanpa analisis mendalam.
Muhammad Nur Azis, Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengonfirmasi adanya rekomendasi PSU dari Panwascam, tetapi ia mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan di balik rekomendasi tersebut.
“Yang tahu detailnya itu kan teman-teman Adhoc (Panwascam), kami Bawaslu Kota Blitar juga kurang tahu detailnya, kami mencari informasi di C kejadian khusus dan juga form a-nya pengawasan di tiap-tiap TPS,” ujar Aziz saat ditemui di kantornya, Minggu (1/12/2024).
“Karena apa Panwascam merekomendasikan ke PPK (Panitian Pemungutan Kecamatan) dan mungkin PPK juga tidak bisa mengeksekusi, karena eksekusi PSU itu kan ada di KPU, jadi Panwascam itu minta tolong ke Bawaslu Kota yang meneruskan ke KPU. jadi bawaslu juga cuma meneruskan rekomendasi Panmacam ke KPU itu saja tanpa mengurangi atau menambahi,” sambungnya.
Hingga kini, KPU Kota Blitar belum memberikan jawaban terkait rekomendasi PSU tersebut. Azis menambahkan bahwa eksekusi PSU harus sesuai dengan aturan dalam PKPU 17 Tahun 2024.
“Belum ada jawaban, baik secara lisan maupun tertulis. Kalau prosedurnya, sepanjang itu tidak keluar dari PKPU 17 Tahun 2024,” tambah Aziz.
Berdasarkan hasil quick count, Paslon SAE unggul dengan 49.249 suara (53,18 persen), sementara lawannya, Paslon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, memperoleh 43.359 suara (46,82 persen). Keunggulan Paslon SAE terlihat signifikan di Kecamatan Sananwetan (53,53 persen) dan Kepanjenkidul (57,33 persen).
Tentang syarat PSU, melihat PKPU 17 Tahun 2024, PSU dapat dilakukan jika terjadi bencana alam, kerusuhan, atau pelanggaran serius yang memengaruhi validitas proses pemungutan suara. Pelanggaran tersebut antara lain meliputi; KPPS membuka kotak suara tanpa mengikuti tata cara yang ditentukan, KPPS memberi tanda khusus pada surat suara atau merusak lebih dari satu surat suara. Adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, dan adalah lebih dari satu pemilih tidak terdaftar dalam DPT.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post