
DM, BLITAR – RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Kabupaten Blitar, menggelar sosialisasi bertema hukum kesehatan dengan fokus pembahasan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada Selasa (19/11/2024).
Acara ini berlangsung di Aula Gatutkaca, lantai 4 RSUD, dan menghadirkan narasumber utama Rifka Jaksanti Putri, SH, M.Kn., Kasubsi Pertimbangan Hukum Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah nyata RSUD Ngudi Waluyo Wlingi dalam menghadapi tantangan dunia kesehatan modern, sekaligus membuktikan dedikasi mereka terhadap pelayanan kesehatan yang ramah hukum dan inovatif.
Dalam sambutannya, Plt. Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, dr. Triwahyuning Rahmawaty, MMRS, menekankan pentingnya pemahaman hukum kesehatan untuk mendukung pelayanan yang aman, profesional, dan sesuai dengan regulasi.
“Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh elemen rumah sakit tentang aspek hukum dalam layanan kesehatan, sehingga tercipta pelayanan yang berkualitas dan berintegritas,” ujar dr. Triwahyuning.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur internal rumah sakit, mulai dari jajaran manajemen, Komite Medik, Komite Profesi Lain, Komite Keperawatan, hingga Satuan Pengawas Internal (SPI) dan dokter spesialis.
Kasubsi Pertimbangan Hukum Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rifka Jaksanti Putri, SH, M.Kn., memberikan pemaparan yang mendalam terkait poin-poin penting dalam UU No. 17 Tahun 2023. Ia menjelaskan bagaimana regulasi baru ini memengaruhi operasional layanan kesehatan, terutama di rumah sakit.
Materi yang disampaikan meliputi, hak dan kewajiban pasien serta tenaga medis, tata kelola dokumen hukum dalam pelayanan kesehatan, dan konsekuensi hukum terkait pelanggaran prosedur medis.
Sesi diskusi interaktif menjadi highlight acara, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan langsung dan mendapatkan penjelasan detail dari narasumber.
Langkah Menuju Pelayanan Kesehatan Berintegritas
Kegiatan ini mencerminkan komitmen RSUD Ngudi Waluyo Wlingi untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan tenaga kesehatan. Hal ini diharapkan dapat mendorong terciptanya pelayanan kesehatan yang tidak hanya mengutamakan kualitas, tetapi juga menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.
“Kami percaya, pemahaman hukum kesehatan yang kuat akan menjadi pondasi penting dalam memberikan layanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat,” tambah dr. Triwahyuning.
Untuk masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan ini atau layanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, dapat menghubungi humas di nomor:
📞 081130510088
✉️ [email protected]
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post