DM, BLITAR – Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) resmi meluncurkan program inovasi bertajuk Diseminasi Hasil Kelitbangan Dalam Jaringan “Disanding”. Program ini dirancang untuk memperluas jangkauan informasi terkait hasil-hasil penelitian dan pengembangan (kelitbangan) melalui platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Memanfaatkan Teknologi Informasi untuk Peningkatan Layanan
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Blitar, Drs. Rully Wahyu Prasetyowanto, ME, menjelaskan bahwa program “Disanding” bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyebaran hasil kelitbangan kepada masyarakat serta pemangku kepentingan. Program ini diluncurkan di Wonotirto, Kabupaten Blitar, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
“DISANDING hadir untuk menjawab kebutuhan mendesak dalam memanfaatkan teknologi informasi, khususnya media sosial, untuk menyebarluaskan hasil kelitbangan yang telah dilakukan oleh Bappedalitbang. Dengan adanya platform ini, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi penting yang bermanfaat bagi pembangunan daerah,” ungkap Rully, saat dihubungi Jumat (8/11/2024).
Facebook dan Instagram sebagai Platform Utama
Facebook dan Instagram dipilih sebagai media utama program ini karena keduanya memiliki jangkauan luas dan kemampuan interaktif tinggi. “Kedua platform ini sangat mudah diakses oleh masyarakat, sehingga memungkinkan penyebaran informasi menjadi lebih cepat dan efektif,” tambah Rully.
Melalui aplikasi ini, Bappedalitbang Kabupaten Blitar berencana mempublikasikan berbagai hasil penelitian, kajian, dan inovasi yang telah dilakukan, baik oleh pemerintah daerah maupun hasil penjaringan dari masyarakat.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Inovasi “Disanding” juga merupakan langkah strategis untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rully menekankan bahwa transparansi menjadi prioritas dalam pelaksanaan program ini.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih mudah memahami hasil-hasil kelitbangan yang telah dilakukan, sehingga tidak hanya menjadi laporan yang tersimpan di kantor, tetapi juga digunakan oleh masyarakat dan pihak terkait lainnya,” jelas Rully.
Langkah Implementasi Program “Disanding”
Program “Disanding” dirancang mulai dari perencanaan konten, publikasi di media sosial, hingga monitoring dan evaluasi untuk mengukur dampaknya terhadap masyarakat. Rully menambahkan bahwa interaksi langsung dengan masyarakat akan menjadi bagian penting dari strategi ini.
“Kami ingin memastikan setiap hasil kelitbangan yang dipublikasikan dapat memberikan manfaat nyata. Interaksi dengan masyarakat melalui platform ini akan menjadi kunci suksesnya program ‘Disanding’,” tuturnya.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Blitar
Peluncuran program “Disanding” menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Melalui diseminasi yang lebih efektif dan efisien, diharapkan hasil-hasil kelitbangan dapat lebih berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar,” pungkas Rully.
Dengan adanya program ini, Kabupaten Blitar tidak hanya meningkatkan kualitas layanan publik, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, sejalan dengan visi untuk mewujudkan Kabupaten Blitar yang maju dan sejahtera.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post