DM, BLITAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sesuai dengan regulasi, meskipun saat ini tengah menghadapi pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, menyatakan bahwa Bawaslu siap menghadapi laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pemilu, termasuk ketidakpuasan atas penghentian sejumlah investigasi yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.
“Penyelenggara juga perlu diawasi, dan ini juga bagian dari demokrasi. Kami selama ini menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Nantinya, kita akan mengikuti proses di DKPP sesuai prosedur,” ujar Roma, Selasa (5/11/2024).
Dilaporkannya Bawaslu Kota Blitar ke DKPP ini setelah menerima laporan atas dugaan pelanggaran administratif KPU yang diajukan oleh warga bernama Muhamad Romdon, yang menyatakan bahwa KPU tidak profesional dalam menangani status mantan narapidana yang ikut mencalonkan diri dalam Pilkada, serta dugaan diskriminasi dalam menampilkan visi dan misi kandidat di situs resmi KPU.
Hingga muncullah Haryono, seorang warga yang juga mengajukan laporan, terkait hasil kajian Bawaslu Kota Blitar yang tidak memberikan kejelasan dari laporan Mohamad Romdon yang dihentikan investigasinya. Menurut Haryono, ketidakjelasan tersebut mengindikasikan ketidakprofesionalan Bawaslu, terutama terkait dugaan pelanggaran oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Blitar.
“Nah alat buktinya teman-teman dari KPU juga menunjukkan bukti. Artinya sama-sama memiliki bukti, dan data-data pendukung yang memperkuat argumentasi bahwa mereka sudah melakukan tugasnya dengan baik,” jelas Roma memberikan klarifikasi.
Di sisi lain, Roma menegaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan adalah murni berdasarkan hasil kajian dan klarifikasi yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran. “Ya, sederhananya memang tidak ada pelanggaran yang ditemukan setelah diklarifikasi dengan berbagai pihak,” tegasnya.
Pelaporan ini bukan yang pertama melibatkan penyelenggara Pilkada di Kota Blitar ke DKPP. Sebelumnya, Mashudi, tim hukum pasangan calon Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (SAE), melaporkan KPU atas dugaan kurangnya transparansi mengenai dokumen visi, misi, dan program calon. Mashudi menyatakan bahwa KPU seharusnya menyebarkan informasi ini lebih transparan agar tidak menghambat persiapan paslon dalam debat publik.
Kasus ini menjadi sorotan, tidak hanya mengenai transparansi informasi dari KPU, namun juga kinerja Bawaslu dalam memberikan keputusan yang adil dan terbuka. Bawaslu Kota Blitar pun menyatakan siap menghadapi proses di DKPP, menegaskan bahwa mereka akan terus menjalankan tugas pengawasan dengan transparansi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ketika kita sudah melalukan sesuai dengan regulasi yang ada dan ternyata masih tidak puas, ya mau apa lagi, kalau memang nanti kita di proses di DKPP ya nggak papa, kita hadapi,” kata Roma.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post