DM, BLITAR – Tim hukum pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Kota Blitar, Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) dan Elim Tyu Samba (Mbak Elim), secara resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU yang dianggap tidak transparan dalam menampilkan data visi, misi, dan program calon di media publik.
Mashudi, kuasa hukum pasangan Syauqul-Elim, menyatakan bahwa ketidakterbukaan KPU berpotensi merugikan kliennya selama persiapan debat publik yang diadakan Rabu malam, 16 Oktober 2024, di Hotel Puri Perdana, Blitar.
Menurutnya, tim Mas Ibin-Mbak Elim kesulitan mempersiapkan diri untuk mengkritisi program dari paslon nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, karena data yang dibutuhkan tidak tersedia secara terbuka.
“Kami merasa tidak ada kesetaraan dalam kesempatan untuk mengkritisi program. Paslon kami sudah mempersiapkan diri untuk membedah visi dan misi lawan, tapi tidak mendapat akses yang sama karena data tersebut tidak tersedia,” ujar Mashudi dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).
Menurut keterangan Mashudi, tim Mas Ibin-Mbak Elim menemukan bahwa dokumen visi, misi, dan program paslon nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, tidak diunggah di situs atau media sosial resmi KPU Blitar.
Padahal, lanjut Mashudi, peraturan mengharuskan KPU untuk menayangkan dokumen tersebut guna memastikan publik dan lawan politik dapat mempelajarinya.
“Sebelum debat, kami tidak menemukan adanya program dan visi misi milik paslon 1 di website maupun medsos resmi KPU Kota Blitar,” katanya.
Mashudi menambahkan bahwa pada 16 Oktober 2024, beberapa jam sebelum debat dimulai, tim pemenangan Mas Ibin-Mbak Elim telah mencoba meminta dokumen itu secara resmi ke KPU, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi dengan alasan kantor KPU sudah tutup.
“Kami sudah mengantongi semua bukti ke tidak profesionalan KPU Kota Blitar,” katanya.
“Dan dari rekam jejaknya, KPU baru mengunggah dokumen visi misi dan program milik paslon 1 seusai debat berlangsung,” lanjutnya.
Dalam waktu dekat, Mashudi berharap DKPP segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami laporannya.
“Kami berharap, dengan proses hukum ini, KPU bisa lebih peka dan bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan ke publik,” ucapnya.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post