DM, Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi terkait persyaratan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Mohamad Romdon, warga Jalan Sumba, Kota Blitar, yang didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKPK).
Pada Rabu (16/10/2024), Romdon mendatangi kantor Bawaslu Kota Blitar untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi berkas salah satu pasangan calon (paslon) yang memiliki status mantan narapidana. Ia mempertanyakan keabsahan proses seleksi berkas yang dilakukan oleh KPU.
“Alasan pertama, di situ tidak disebutkan jenis pidananya. Kedua, status itu hanya didasarkan pada pengakuan calon tersebut. Seharusnya, harus dilampirkan salinan putusan pengadilan negeri yang memvonisnya, bukan hanya berdasarkan pengakuan,” jelas Romdon kepada awak media.
Romdon juga menyoroti adanya dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh KPU. Ia mengklaim bahwa salah satu paslon diminta untuk memaparkan visi dan misi, sementara paslon lainnya tidak diberikan kesempatan yang sama. Menurutnya, hal ini menimbulkan ketidakadilan dalam proses seleksi.
Tidak hanya masalah administratif, Romdon juga melaporkan dugaan penghilangan pengumuman di situs resmi KPU Kota Blitar. Menurutnya, pengumuman terkait status calon di situs resmi KPU tiba-tiba hilang di pertengahan Oktober, yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik.
“Mengapa di pertengahan Oktober pengumuman ditayangkan KPU hilang, tidak nampak entah kenapa. Bukankah ini sudah melanggar keterbukaan informasi publik?” tanya Romdon dengan nada heran.
Ia berharap Bawaslu Kota Blitar dapat bekerja secara profesional dalam menangani laporannya. “Saya ini hanyalah masyarakat biasa, seorang modin, yang netral dan peduli agar Kota Blitar menjadi kota yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Semoga Bawaslu bisa menjalankan tugasnya dengan adil dan objektif,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Romdon dan akan melakukan investigasi lebih lanjut. Bawaslu akan meneliti apakah laporan ini memenuhi unsur pelanggaran administrasi yang dilaporkan.
“Ketika ada laporan, kami wajib menerimanya. Itu prinsip kami. Kami akan meneliti dan mengkaji laporan ini lebih dalam untuk memastikan apakah memenuhi unsur pelanggaran administrasi,” ungkap Roma.
Roma menjelaskan bahwa KPU memiliki pedoman teknis atau petunjuk teknis (Juknis) dalam menangani pendaftaran calon peserta Pilkada 2024. Bawaslu akan memeriksa Juknis tersebut untuk menilai apakah ada kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan KPU dalam proses administrasi pendaftaran calon.
“Dalam proses pelampiran dokumen, semua mengikuti Juknis. Maka kami akan kaji lebih lanjut detailnya seperti apa,” pungkas Roma.
Penulis: DANI ELANG SAKTI