DM, BLITAR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Desa/Kecamatan Doko, Kamis (26/9/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menekankan pentingnya memahami Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021.
Peraturan tersebut mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk berbagai program, termasuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, lingkungan sosial, dan sosialisasi terkait cukai.
“Penggunaan DBHCHT juga diprioritaskan di bidang kesehatan, terutama untuk mendukung jaminan kesehatan nasional dan meningkatkan layanan kesehatan, serta membantu pemulihan perekonomian daerah,” ungkap Repelita saat dihubungi Jumat (27/9/2024).
Repelita menyoroti dampak negatif dari peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi. Ia menyebutkan bahwa rokok ilegal mengancam penerimaan negara di bidang cukai serta merusak usaha rokok yang legal.
“Rokok ilegal ini biasanya dijual lebih murah, sehingga pelaku usaha rokok resmi kesulitan bersaing dan bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri rokok. Ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diperkenalkan dengan lima ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, serta rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Dengan mengetahui ciri-ciri ini, diharapkan masyarakat dapat lebih jeli dan aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.
Dalam setiap sosialisasi Satpol PP selalu menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar, serta pejabat kecamatan, Danramil, dan Kapolsek setempat. Repelita menyampaikan bahwa mereka semua tergabung dalam gugus tugas yang berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar.
“Kami mendorong masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Jika ada yang menemukan rokok yang dicurigai ilegal, segera laporkan ke Satpol PP atau kantor kecamatan terdekat,” pungkas Repelita.
Dengan adanya sosialisasi ini, Satpol PP berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap perekonomian dan industri rokok yang legal. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post