DM, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna yang membahas jawaban Bupati Blitar terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2024, Selasa (20/8/2024). Rapat ini menjadi awal dari rangkaian pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD terkait perubahan anggaran yang diusulkan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Blitar Rini Syarifah menanggapi seluruh pandangan umum yang telah disampaikan oleh lima fraksi di DPRD Kabupaten Blitar. Bupati mengapresiasi perhatian dan gagasan yang diberikan oleh para anggota dewan, yang menurutnya merupakan bentuk kontribusi penting dalam meningkatkan kinerja pemerintahan.
“Semua pandangan yang telah disampaikan oleh seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Blitar tentunya merupakan masukan yang sangat berharga, dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut,” ujar Bupati Rini Syarifah dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna ini juga menandai langkah awal pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, menjelaskan bahwa setelah jawaban bupati disampaikan, pembahasan akan dilanjutkan secara internal di DPRD. Pada tahap ini, anggota dewan akan mengevaluasi perubahan anggaran yang diajukan oleh pihak eksekutif.
Menurut Suwito, pembahasan ini akan menentukan apakah perubahan anggaran yang diajukan dapat disetujui atau tidak. Hasil dari pembahasan tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya, yang kemudian akan diakhiri dengan rapat paripurna persetujuan jika DPRD menyetujui perubahan anggaran tersebut.
“Jadi tugas DPRD itu membahas dan menyetujui. Ketika ada raperda masuk di DPRD, akan kita bahas yang pada ujungnya pada posisi persetujuan itu tadi,” jelas Suwito.
Mengingat waktu yang tersedia cukup singkat, Suwito menargetkan pembahasan ini dapat diselesaikan dalam lima hari kerja. Ia berharap persetujuan Raperda Perubahan APBD 2024 dapat segera dilakukan agar bisa ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Waktunya mepet maka itu kita seefektif mungkin melakukan pembahasan. Karena kalau tidak salah Sabtu depan sudah ada persetujuan, berarti kira-kira lima hari kerja pembahasan ini bisa selesai,” pungkasnya.
Dengan waktu yang terbatas, kerjasama antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Blitar diharapkan dapat berjalan lancar, sehingga perubahan APBD 2024 bisa segera diimplementasikan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.
Penulis: DANI ELANG SAKTI