DM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba. Mereka ditangkap disebuah kamar hotel, yang ada di wilayah setempat.
Ketiga DPO itu bernama Aldo Fernando (25), Jian Dita Sanjaya (25) dan Vhatriya Viallie (27). Mereka ditangkap, beberapa waktu yang lalu.
“Ketiga tersangka ini merupakan DPO dan target Satresnarkoba, Laporan Polisi (LP) ke 27 pada bulan maret 2024,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, Kamis (30/5/2024).
Ia menerangkan, bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, usai menggerebek dan menangkap tiga DPO itu di kamar hotel.
“Ternyata mereka memiliki BB. Untuk pengungkapan ini kita mengamankan 1,8 gram sabu,” tambahnya.
Selain itu, kata Kasat ketiga DPO ini sudah siap untuk mengedarkan sabu di Tanjungpinang. Bahkan, polisi juga mendapati transkrip penjualan sabu dari handphone pelaku.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba akan mengaitkan tiga tersangka ini ke laporan sebelumnya dan laporan yang terbaru, untuk memberikan efek jera.
“Karena pengungkapan yang terbaru ini ada barang buktinya, yaitu 1,8 gram sabu,” kata Kompol Arsyad.
Untuk saat ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan, terkait siapa pemasok sabu kepada tiga DPO tersebut.
Penulis: Mael
Editor Redaksi
Discussion about this post