DM – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian uang imam dan kotak infak masjid yang beraksi sebanyak tiga kali di Masjid AT-Taqwa Jalan Sumatera, Kota Tanjungpinang.
Usut punya usut, pelaku pencurian tersebut ialah UA (inisial) seorang bocah yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku yang berstatus pelajar kelas 6 SD tersebut ditangkap personel Polsek Tanjungpinang Barat dan warga, saat sedang asik bermain di kawasan Jalan Sumatera.
“Setelah viral kita lakukan penyelidikan. Hasilnya jam 11 tadi kita amankan pelaku sedang berada di Jalan Sumatera. Pelaku ternyata anak dibawah umur,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Andri Warman, Selasa (14/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek pelaku sudah bekasi melakukan aksi pencurian di Masjid tersebut sebanyak tiga kali. Dengan total kerugian senilai Rp.1 jutaan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil pencurian tersebut akan digunakan untuk memperbaiki sepeda dan jajan.
“Dari pengakuannya, uang itu untuk keperluannya dia. Sepedanya kan rusak, nah untuk ganti ban dan beli rantai. Sisanya buat jajan,” tambahnya.
Kapolsek menegaskan, pihaknya langsung melakukan upaya mediasi terkait kasus pencurian yang dilakukan anak dibawah umur ini.
Alhasil, pihak Masjid tidak mau memperpanjang kasus tersebut ke ranah hukum. Dengan mempertimbangkan kondisi keluarga korban.
“Pengurus masjid dan keluarga pelaku kota panggil untuk mediasi. Jadi disepakati, pihak Masjid tidak mau melapor. Untuk pelaku dibuatkan surat pernyataan, untuk tidak mengulangi lagi,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post