DM – UPTD Samsat Tanjungpinang bersama tim gabungan melakukan razia pajak kendaraan bermotor, Rabu (15/5/2024). Dalam razia ini, setidaknya ada 96 kendaraan yang terjaring.
Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat Tanjungpinang, Nurfashanty mengatakan kegiatan pengendalian pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah ini di gelar di dua lokasi.
“Yakni di kawasan Jalan DI Panjaitan dan Jalan Pamedan Tanjungpinang,” ujar Nurfashanty.
Dalan razia ini, kata Nurfashany ada 69 unit kendaraan roda dua dan 27 kendaraan roda empat yang terjaring dalam razia pajak ini.
96 pemilik kendaraan yang terjaring ini, langsung bisa membayar pajak melalui pelayanan antar jemput masyarakat khsus pajak kendaraan tahunan, atau melalui Samsat Keliling
“Di dua titik itu yang langsung membayar untuk motor ada 42 unit dan mobil ada 16 unit. Total penerimaan dalam razia ini senilai Rp. 42.107.800,” ungkapnya.
Nurfashany menyampaikan, UPTD Samsat terus berupaya agar warga Tanjungpinang dapat taat membayar pajak kendaraan.
Pihaknya juga kerap mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak, dengan mengirimkan surat SPPKB, atau melakukan pemberitahuan melalui handphone.
“Kalau tetap tidak membayar, kita hanya memberi SPPKB saja. Razia ini akan kita gelar sampai akhir tahun,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post