DM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, memusnahkan 649 gram sabu-sabu dan 674 butir pil ekstasi, Rabu (8/5/2024).
Semua barang haram tersebut, merupakan barang bukti dari perbuatan tersangka Sahrul (39) yang ditangkap pada Febuari 2024 yang lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, setidaknya ada 649,78 gram sabu yang dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih.
Kemudian, ada pil ekstasi berlogo kuda warna abu-abu sebanyak 601 butir dan ekstasi berlogo kepala singa warna kuning sebanyak 73 butir, yang dimusnahkan dengan cara diblender.
“Total barang bukti sabu yang kita amankan sebanyak 700 gram lebih, sebagian digunakan untuk pengecekan laboratorium. Untuk pil ekstasi juga sama,” ujar Kombes Pol Ompusunggu.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba, Kompol Arsyad Riyandi menerangkan awalnya pada 20 Febuari 2024, pihaknya mendapatkan informasi terkait tersangka Sahrul yang diduga sedang membawa narkoba.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Sahrul di Jalan Akasia. Polisi juga mengamankan 700 gram sabu dan ratusan butir ekstasi, yang disimpan di dalam budy bag.
“Pada saat itu kita periksa di budy bag yang berisi sabu dan ekstasi. Barang bukti ini akan diantar ke orang lain, yang saat ini sedang dalam pengejaran,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kompol Arsyad barang haram itu didapatkan oleh tersangka, dari seorang narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Sementara menurut tersangka Sahrul, ia mengaku ia memang sempat berkomunikasi dengan teman kecilnya, yang saat ini sedang menjalani hukuman di penjara.
“Dia tiba-tiba nelpon suruh ambil barang, saya ambil dan tidak tau isinya narkoba,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post