DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap empat orang pelaku pencurian, di sebuah perusahaan bernama PT. ACL yang ada di wilayah setempat.
Para tersangka itu masing-masing berinisial FR (31), RD (24), OB (33) dan seorang wanita berinisial AS (28). Ke empat pelaku ini ialah karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang bengkel pemeliharaan tabung gas tersebut.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, kejadian ini terungkap usai supervisor PT. ACL mengecek CCTV, pada 17 April yang lalu.
Dari hasil pemantauan CCTV, supervisor mencurigai aktifitas beberapa karyawan yang mengambil Valve Tabung Afkir dan Valve Tabung Baru Gas LPG 3 Kilogram.
“Aktifitas tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian dilakukan pengecekan dan diketahui bahwa telah hilang 19.705 buah Valve (katup) Tabung Afkir dan 1.516 buah katup Tabung gas Lpg 3 Kg,” ujar Ipda Damanik, Rabu (1/5/2024).
Ia menerangkan, kejadian ini membuat perushaan tempat para pelaku bekerja mengalami kerugian senilai Rp.1,3 Miliar. Pemilik perusahaan membuat laporan ke polisi.
Usai menerima laporan, Satreskrim berhasil menangkap pelaku FR selaku mekanik, RD dan OB pengawas lapangan, serta AS selaku admin perusahaan.
“Lalu dilakukan pengembangan, dan kita berhasil menagkap SO seorang pengusaha besi tua, yang menjadi penadah barang hasil curian,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kelima pelaku, berupa 35 buah Ember Kaleng Cat Merk Propan warna ungu, llima unit HP, Motor, hingga mobil pickup.
Atas perbuatannya, empat karyawan PT. ACl terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Sedangkan tersangka SO dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post