DM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yang ada di wilayah setempat.
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu berinisial YA (31) seorang oknum honorer di salah satu Rumah Sakit di Tanjungpinang, dan ZS (40) seorang warga di Kelurahan Penyengat.
Kanit Iidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan pelaku YA dan ZS ditangkap di dua tempat berbeda, pada Rabu (24/4/2024) yang lalu.
Awalnya, kata Ipda Alvin pihaknya mendapatkan informasi terkait tersangka YA yang diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Kita mengamankan YA di Jalan Ir Sutami, Gang Beringin. Kita melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu dan boong, yang disimpan di jok motornya,” ujar Ipda Alvin, Senin (29/4/2024).
Saat dilakukan interogasi, YA mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka ZS. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, tersangka ZA berhasil diamankan di saat berada di pinggir Jalan H. Agus Salim. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu.
“Satu paket sabu itu ada di bawah sepeda motor pelaku. Kita juga mengamankan handphone dan sepeda motornya,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post