DM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial AA. Pria asal Tanjungpinang ini ditangkap, lantaran nekat menanam tanaman ganja.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, tersangka AA menanam ganja menggunakan polybag, di sebuah kebun di kilometer 18, Perumahan Permata Indah, Toapaya Selatan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga batang pohon ganja, serta satu paket ganja kering dibungkus dengan kertas putih.
“AA tanaman ganja polybag milik kebun orang tua, di Toapaya Selatan itu, dipagari keliling atapnya menggunakan jaring paranet,” ujar Riky saat konferensi pers di kantornya, Kamis (25/4/2024).
Atas perbuatannya, Penyidik Satres Narkoba Polres Bintan menetapkan AA sebagai tersangka pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya..
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida menyampaikan, bibit ganja tersebut didapatkan oleh tersangka saat masih sekolah pelayaran di Jakarta, tahun 2012.
“Tersangka mendapatkan bibit sekitar 60 biji dari teman sekolahnya pada November 2012 lalu,” tuturnya.
Lalu, tersangka mulai menanam sebagian bibit ganja itu pada Agustus 2023. Namun, tidak berhasil tumbuh.
Tidak menyerah, tersangka pun belajar di youtube cara menanam bibit ganja, dan yang bersangkutan menanam di polybag pada November 2023 lalu.
Sehingga, ganja yang ia tanam itu dapat tumbuh dengan baik dan subur sebanyak tiga batang. Selanjutnya, tersangka memetik 4 daun untuk konsumsi sendiri.
“Tersangka berniat untuk konsumsi sendiri dan tidak diperjual belikan,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Discussion about this post