DM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri dan Tanjungpinang melakukan penggerebekan tempat produksi kosmetik ilegal, yang berada di wilayah Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
Pabrik kosmetik ilegal yang berada di sebuah rumah di komplek Citra Onix, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara itu digrebek oleh tim gabungan, pada Selasa (23/4/2024) kemarin.
Kepala BPOM Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) yang dijual disejumlah toko.
Dari situ, Tim gabungan melakukan penelusuran dengan mendatangi kediaman pemilik kosmetik tersebut. Usut punya usut, rumah itu ternyata dijadikan tempat produksi kosmetik.
“Tiga jam kita tunggu sampai pemilik bukain pintu. Ternyata di dalam rumah itu, ada alat alat yang digunakan untuk memproduksi kosmetik,” ujar Irdiansyah, Rabu (24/4/2024).
Irdiansyah menerangkan, pemilik rumah tersebut memproduksi kosmetik berupa lotion, krim wajah hingga tubuh. Ia belum bisa memastikan, apakah kosmetik itu mengandung zat bahaya atau tidak.
“Kalau zat bahaya kita harus uji dulu. Saat ini sedang dalam tahap diuji. Selain itu, sebagian kosmetik berasal dari China, sebagian lagi buat sendiri,” ungkapnya.
Kosmetik tersebut, kata dia telah diedarkan di semua daerah yang ada di Provinsi Kepri. Bahkan pemilik pabrik kosmetik berinisial K itu memiliki reseller untuk memproduksikan kosmetik tersebut.
“Sekarang Izin edarnya sudah mati, sejak tahun 2021 yang lalu,” tambah Irdiansyah.
Saat ini, BPOM masih mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan pemanggilan terhadap pemilik kosmetik berinisial K itu.
“Apabila terbukti melawan hukum, akan ditindaklanjuti. Barang bukti yang kita amankan ada 80 item, seperti kosmetik dan alat produksi,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post