DM – Bawaslu Kepri meminta kepada politikus bakal calon (bacalon) peserta Pilkada 2024, untuk tidak mencuri start memasang baliho memperkenalkan diri sebagai calon Gubernur, Walikota maupun Bupati.
Anggota Bawaslu Kepri Mariyamah mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menindak baliho atau sepanduk yang mengarah kepada kandidat peserta Pilkada 2024 di Kepri.
“Ini belum bisa kita tetapkan apakah itu melanggar atau tidak. Hukum itu dapat kita tinggalkan kalau ada objeknya. Ini peserta tidak ada apa yang kita mau tegakan. Belum tentu dia mencalonkan diri,” ujar Mariyamah, Rabu (24/4/2024).
Ketika KPU sudah menetapkan calon peserta Pilkada, kata Mariyamah Bawaslu Kepri baru bisa menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, ia tetap mengimbau kepada politikus untuk menjaga kondusifitas jelang Pilkada. Apalagi, menurutnya, pemerintah daerah memiliki Perda yang mengatur tentang keindahan kota.
“Kalau memang ada dipandang tidak indah melanggar perda kita bisa berkordinasi dengan pemerintah setempat,” tambahnya.
Saat ini, Mariyamah mengaku pihaknya hanya bisa menyampaikan sebatas imbauan saja. “Agar kita dapat menjaga kondusifitas Pilkada ini, sebagaimana yang kita selesaikan saat Pemilu 2024,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post