DM – Tim penuntut umum Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang. melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari setempat.
Penyerahan tersangka bernama Arif Firmansyah itu dilakukan di Kejari Tanjungpinang, Selasa (23/4/2024). Dalam hal ini, setidaknya ada dua berkas perkara yang diterima oleh penuntut umum.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan dalam kasus yang dilakukan oleh PE Operasional BPR Bestari Tanjungpinang tersebut, menimbulkan kerugian senilai Rp. 5.991.229.607,00.
Sehingga, tersangka Arif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Dedek.
Ia menambahkan, tersangka Arif tetap dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Tersangka Arif Firmansyah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post