DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran badan ad hoc untuk Pilkada 2024 di tingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Tanjungpinang.
Badan ad hoc ini mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk pendaftaran PPK dimulai pada 23 April hari ini, sampai 29 April mendatang.
Sementara pendaftaran PPS akan dilaksanakan pada 2 hingga 8 Mei 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, pendaftaran PPK dan PPS telah diatur dalam surat keputusan KPU RI Nomor 78.
Dalam aturan itu, setiap anggota yang bertugas pada Pemilu 2024 dan kembali mendaftar untuk Pilkada 2024 akan dilakukan seleksi ulang.
“Artinya kalau PPK dan PPS mau terlibat lagi, mereka harus mendaftarkan diri. Dan tentunya dengan evaluasi-evaluasi dan catatan kinerja mereka kemarin,” ujar Faizal, Selasa (23/4/2024).
Faizal menerangkan, dalam Pilkada 2024 KPU Tanjungpinang membutuhkan sebanyak 3 PPS per kelurahan dan PPK sebanyak 5 per kecamatan.
“Sementara untuk persyaratan sama seperti pemilu sebelumnya,” tambahnya.
Usai tahap perekrutan PPK dan PPS selesai, kemudian KPU Tanjungpinang akan masuk ke tahap pelantikan PPK pada 16 Mei dan pelantikan PPS pada 26 Mei 2024 mendatang.
Sementara untuk masa kerja PPS dan PPK akan berakhir dua bulan setelah pelaksanaan hari pemungutan suara digelar, dengan besaran gaji yang sama seperti pemilu 2024 kemarin.
“Untuk persyaratannya sama seperti pemilu sebelumnya, diantaranya adalah WNI, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS serta sehat jasmani dan rohani,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post