DM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Paripurna dengan agenda memuat Pidato Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023 dan menyampaikan pidato Bupati Terhadap Ranperda Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur pada Senin (22/04/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar yang didampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil II, Jarmin Sidik.
Hadir dalam kegiatan Bupati Natuna, Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, seluruh anggota DPRD Natuna, para FKPD, Asisten dan seluruh Kepala OPD Pemda Natuna.
Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar ketika membuka rapat mengatakan berdasarkan tata tertib dan mekanisme rapat dinyatakan memenuhi korum dan dapat dilanjutkan.
“Rapat saya nyatakan secara terbuka dan terbuka untuk umum,” ucap Amhar sambil
Sementara Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam pidatonya menyampaikan LKPJ merupakan amanat peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan.
“LKPJ Bupati Natuna disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Natuna tahun 2021-2026,” jelas Bupati Siswandi.
Lebih lanjut Bupati Siswandi menjelaskan, RPJMD Kabupaten Natuna tahun 2021-2026 disusun sesuai dengan visi pemerintah Kabupaten Natuna yakni terwujudnya Kabupaten Natuna sebagai Kabupaten maritim yang unggul, eksotis, aman dengan kemandirian ekonomi berdasarkan nilai keagamaan dan budaya.
- Suasana Rapat
Sidang Paripurna DPRD Natuna menyampaikan LKPj Bupati Natuna tahun 2023 Bupati juga menyampaikan mengenai pengelolaan keuangan daerah kabupaten natuna tahun 2023 mulai dari pengelolaan pendapatan daerah sebesar Rp.1.275 triliun, Pengelolaan belanja daerah sebesar Rp 1.280 triliun dan Pengelolaan pembiayaan daerah kabupaten natuna tahun anggaran 2023 sebesar 4.969 miliar.
Seperti capaian kinerja pemerintah Kabupaten Natuna tahun 2023 pada aspek kesejahteraan masyarakat antara lain, Indeks pembangunan manusia (IPM) 2023 naik menjadi sebesar 74,21, Usia harapan hidup meningkat mencapai 74,15 tahun, Harapan lama sekolah meningkat mencapai 13,93 tahun, Rata-rata lama sekolah meningkat mencapai 9,08 tahun dan Pengeluaran perkapita meningkat menjadi sebesar Rp. 15,41 juta rupiah, Laju pertumbuhan produk domestik bruto meningkat menjadi sebesar 3,81 persen, Pdrb perkapita menurun menjadi Rp. 278.157.462, angka kemiskinan menurun menjadi 5,25 persen dan tingkat kemiskinan terbuka mengalami penurunan menjadi 4,05 persen.
Pemerintah daerah juga menyelenggarakan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah selama tahun 2023, sebanyak 19 sasaran kinerja organisasi dengan indikator kinerja sebanyak 24 indikator, sebagian besar indikator sasaran telah tercapai.
Namun demikian masih terdapat 4 (empat) indikator yang tidak sesuai dengan target yaitu tingkat kemiskinan terbuka, lpe sektor pertanian, kehutanan, perikanan dalam pdrb, lpe sektor industri pengolahan dalam pdrb, dan persentase angka kriminalitas.
“Pemerintah Kabupaten Natuna selama tahun anggaran 2023 juga melaksanakan urusan yang terdiri atas 24 urusan wajib, 5 urusan pilihan, 5 urusan pemerintahan dan 21 fungsi lainnya. Total anggaran belanja tahun 2023 sebesar Rp.1.280.058.659.612,00 dengan realisasi sebesar Rp. 1.174.503.852.505,69 atau 91,75%. Jumlah anggaran dan realisasi ini merupakan keseluruhan opd belanja yang nomenklaturnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” sebut Siswandi.
Lebih lanjut pencapaian target dan realisasi yang dicapai oleh Pemerintah Daerah tahun 2023 terbagi dalam urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi Urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum dan pengaturan ruang, urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, urusan ketenteraman, urusan umum, dan perlindungan masyarakat dan urusan sosial.
Usulan wajib non pelayanan dasar meliputi urusan tenaga kerja, urusan pangan, urusan lingkungan hidup, urusan kependudukan dan catatan sipil, pembatasan modal, dan urusan komunikasi. statistik, urusan persandian, urusan perpustakaan, urusan kearsipan, urusan kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perindustrian dan perdagangan, urusan transmigrasi, perencanaan, keuangan, penelitian dan pengembangan dan pengelola perbatasan.
“Dimana hampir seluruh capaian pelaksanaan program ini masuk dalam indikator baik meskipun ada beberapa indikator programnya masih kurang,” tutup Bupati Siswandi.
Sementara Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda menyampaikan pidato Bupati Natuna tentang Ranperda Tahun Anggaran 2024 Disebutkan, pemerintah daerah menyampaikan 3 usulan Ranperda kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Tiga Ranperda ini meliputi Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) untuk mendorong pertumbuhan sektor industri agar lebih terarah, terpadu sehingga memberikan hasil yang lebih optimal kepada daerah.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 12 tahun 2022 tentang kerjasama antar Desa, pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 11 tahun 2002 tentang peraturan desa,pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 31 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 33 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan pengikatan desa yang dianggap sudah tidak relevan lagi. Ranperda Pembentukan Kecamatan Bunguran Barat Daya dan Pembentukan Kecamatan Sungai Ulu.
Dalam rangka kepentingan strategis nasional dan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan maka diperlukan pemekaran wilayah Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Sungai Ulu guna menjamin perkembangan dan kemajuan Wilayah.
“Inilah 3 usulan Ranperda tahun 2024 untuk dapat segera dibahas oleh rekan-rekan DPRD. Mari kita doakan agar tiga Ranperda ini dapat segera terealisasi,” tutup Wabup.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan RAB LKPJ Bupati Natuna tahun 2023 dan RAN Ranperda tahun 2024 dari Bupati Natuna kepada Ketua DPRD Natuna. (Zaki)
Discussion about this post