DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang wanita Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial YE (41). Ia ditangkap, lantaran nekat mencuri barang berharga milik majikannya.
YE ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim di kediamannya, tepatnya di Jalan Agus Salim, pada Senin (15/4/2024) kemarin. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang rupiah, dollar singapura sampai perhiasan emas.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, kejadian ini terungkap usai majikannya mengetahui sejumlah barang berharganya hilang.
“Yang hilang 2.830 dollar Singapura, uang senilai Rp.58,2 juta, dua cincin emas, koleksi mata uang asing senilai Rp.15 juta. Ketahuannya pada 13 April,” ujar Ipda Damanik, Jumat (19/4/2024).
Akibat kejadian ini, kata Ipda Damanik pemilik rumah atau majikan dari pelaku tersebut mengalami kerugian senilai Rp.100 juta. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta langsung melakukan penyelidikan, dan menyimpulkan bahwa pelaku pencurian tersebut ialah YE.
“Selain mengamankan YE di kediamannya, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang dicuri dari rumah korban,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu buah rantai emas seberat 2,330 gram, satu buah gelang rantai emas seberat 2,050 gram, satu buah rantai medium polos emas seberat 1,860 gram, satu buah rantai gelang emas seberat 2,129 gram.
Lalu, satu buah liontin mata emas seberat 0,770 gram, satu buah cincin ring emas seberat 1,000 gram, satu buah cincin ring V emas seberat 1,249 gran, satu buah cincin ring variasi emas seberat 1,539 gram.
“Kemudian cincin emas seberat 1,400 gram, uang rupiah senilai Rp.6 juta, dan 95 lembar uang asing berbagai negara,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka YE terancam Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 5 tahun.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post