DM – Satuan reserse kriminal Polresta Tanjungpinang menangkap seorang driver ojek online (ojol) berinisial MA (24). Pria itu ditangkap, lantaran nekat membegal dan mencoba memperkosa penumpangnya.
Aksi bejad yang dilakukan ojol ini diketahui terjadi pada 9 April 2024 yang lalu, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Dompak Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, awalnya korban yang merupakan wanita berusia 29 tahun memesan ojek melalui salah satu aplikasi ojol.
“Korban dari Kijang Kabupaten Bintan, pesan ojol mau ke Jalan Penjara Tanjungpinang. Setelah ojol nya datang, korban dan tersangka menuju ke Tujuan,” ujar Kombes Ompusunggu, Selasa (16/4/2024).
Saat sedang perjalanan, pelaku MA malah membawa korban ke tempat sepi, yang berada di kawasan Dompak Tanjungpinang. Di lokasi ini, pelaku berhenti dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap korban.
Korbanpun melakukan perlawanan, dengan mendorong tubuh pelaku. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas handphone milik korban.
“Korban merasa ketakutan dan bersembunyi di semak-semak. Setelah sembunyi, korban kembali dikejar oleh pelaku. Setelah itu pelaku melarikan diri dan membuat laporan,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku di kediamannya, di kawasan Jalan Kijang Lama Tanjungpinang.
Sementara menurut pengakuan pelaku, ia terpaksa melakukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan itu lantaran terlilit hutan.
“Karena mau bayar cicilan motor. Kalau percobaan pemerkosaan karena nafsu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, MA terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Dan atau Pasal 285 tentang pemerkosaan Jo Pasal 53 KUHP.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post