DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap Kepala dan Security PT. Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang, lantaran nekat melakukan penggelapan di perusahaan gadai swasta tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DO (kepala) dan TS (scurity) itu ditangkap, pada 8 April yang lalu. Perbuatan kedua tersangka membuat perusahaan merugi senilai Rp.900 juta.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Pidum Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta,” ujar Damanik, Jumat (12/4/2024).
Ipda Damanik menerangkan, aksi penggelapan dalam jabatan ini terjadi pada 15 Maret yang lalu. Kala itu, Kepala Cabang dan Security PT Gadai Sejahtera itu mengajukan gadai secara non prosedural.
Bahakan, kedua pelaku nekat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain tanpa izin untuk menggadaikan emas palsu, di perusahaan tersebut.
Aksi ini terungkap, usai PT. Asli Gadai Sejahtera melakukan Audit Investigasi dengan cara cek fisik terhadap barang jaminan gadai di Kantor Cabang Tanjungpinang.
“Tim audit menemukan 80 berkas pengajuan gadai sejak tahun 2022 sampai 2023, menggunakan 24 KTP nasabah yang berbeda, tanpa diketahui sang pemilik KTP (fiktif) dan barang jaminan gadai berupa emas palsu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post