DM – Yudi Wahyudi (37) oknum anggota Satpol PP Tanjungpinang ini mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang narapidana atau napi.
Dalam pengakuannya dalam konferensi pers yang digelar Polresta Tanjungpinang, Senin (1/4/2024) kemarin, Yudi Wahyudi menyatakan barang haram itu bukan untuk dijual, namun untuk dikonsumsi sendiri.
“Dapat sabu dari narapidana di Lapas (Lembaga Permasyarakatan). Narkoba tidak untuk dijual,” ujar Yudi.
Selain itu, Yudi mengaku tidak mengenal napi pemasok narkoba itu. Yang jelas, ia mengambil narkoba di pinggir jalan setelah diinformasikan melalui ponsel oleh narapidana tersebut.
“Saya ngambilnya barangnya di jalan, diberi tahu lewat telepon,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi, mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait pengakuan dari oknum Satpol PP.
Arsyad membenarkan dalam beberapa kasus narkoba, rata-rata pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari pengendali atau bandar di balik penjara.
“Apapun informasi yang kami dapatkan akan kami telusuri,” sebutnya.
Diketahui, oknum PNS Pemko Tanjungpinang itu ditangkap di Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang, bersama rekannya bernama Toni.
Ditangan oknum PNS diamankan barang bukti sabu 2,4 gram sabu, 3 butir ekstasi dan satu unit timbangan digital.
Kedua tersangka terancan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post