DM, Blitar – DPRD Kota Blitar gelar Rapat Paripurna penyampaian permohonan persetujuan tukar menukar tanah pemerintah Kota Blitar dengan pihak swasta yaitu tanah SMK dr. Ismangil Blitar yang di gagas oleh Walikota Blitar Santoso. Kamis (28/3/2024).
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi, berikan penjelesannya saat di wawancarai oleh awak media. Dia mengatakan DPRD Kota Blitar sudah membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mengalisis kelayakan, dan keuntungan bagi Kota dan pihak swasta.
“Yang paling penting karena ini tanah milik dari pemerintah Kota dampaknya dan keuntungannya untuk masyarakat. Nah itu yang akan dikaji atau dibahas oleh Pansus itu. Dan Pansus juga sudah dibentuk juga sudah dijadwalkan dalam pekerjaan itu, nanti juga akan didampingi oleh semacam tenaga ahli,” katanya.
Sesuai dengan amanah Undang-undang soal tukar menukar aset yang bersinggungan dengan pemerintah dan pihak swasta harus melalui keputusan DPRD. Setalah pansus membentuk rekomendasi, rekomendasi kemudian disampaikan kepada Pimpinan, untuk kemudian di paripurnakan kembali untuk penentuan sikap setuju atapun tidak setuju ditentukan suara masing-masing anggota DPRD.
“Digelarnya kembali paripurna nanti adalah untuk melihat persejuan oleh semua anggota DPRD dengan hasil setuju atau tidak setuju. Jikalau semuanya setuju proses tukar menukar aset yang di kehendaki oleh pemerintah Kota Blitar dan pihak swasta bisa berjalan,” paparnya.
Dia juga mengungkapkan tugas dari Pansus bentukan dari DPRD Kota Blitar ini hanya merekomendasi berdasarkan data-data di lapangan.
Penulis: Dani Elang Sakti
Editor: Redaksi
Discussion about this post