DM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Tanjungpinang menunggu koordinasi dari OPD terkait, untuk memberhentikan pembangunan perumahan Citra Pelita 11 tanpa izin di Kampung Sidojasa, Jalan Garuda.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Agus Haryono mengatakan, sampai saat ini pihaknya memang belum menerima laporan secara resmi dari Dinas PPUR, maupun DLH Tanjungpinang.
Agus menegaskan, Satpol PP memang berkewenangan untuk memberhentikan pembangunan perumahan tanpa izin tersebut. Namun, pihaknya tetap menunggu dari OPD terkait.
“Satpol PP hanya berdasarkan koordinasi dari OPD terkait, bahwa kegiatan yang dilakukan melanggar aturan,” ujar Agus, Kamis (21/3/2024).
Agus mengakui, pihaknya juga telah mendapatkan informasi, bahwa izin pembangunan perumahan tersebut sedang proses berjalan di DLH Tanjungpinang.
Selain itu, aliran air yang ada di dekat perumahan tersebut tidak sampai ke muara Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga, air hujan yang berasal dari perumahan mengalir ke rumah warga sekitar dan menimbulkan banjir.
“Infonya sudah dilakukan rapat, dan kesepakatannya pihak developer harus menormalisasi air dari area dia ke RTH,” tambahnya.
Menurut Agus, Dinas PUPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan pembangunan perumahan tanpa izin, maupun yang berizin.
“Mereka juga bisa menghentikan, karena mereka secara teknis mengetahui masalah bangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Tanjungpinang, Ahmad Yani menyampaikan, bahwa izin amdal Perumahan Citra Pelita 11 Tanjungpinang sedang dalam proses.
“Sedang proses pengurusan di DLH, dan kami sedang memeriksa dokumen lingkungan,” ungkapnya.
Saat disinggung soal pemberhentian pembangunan perumahan tanpa izin tersebut, Yani menegaskan hal itu bukan tupoksi DLH. “Itu bukan tupoksi kami,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post