DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan penyitaan barang bukti kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang.
Barang bukti milik tersangka AF (Arif Firmansyah) yang disita Kejati Kepri itu berupa uang ratusan juta, ponsel, kendaraan roda dua dan roda empat serta sejumlah dokumen BPR Bestari Tanjungpinang.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, penyitaan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang di BPR Bestari Tanjungpinang.
Setidaknya, terdapat uang senilai Rp 212 juta, 2 unit mobil, 6 unit sepeda motor yang disita penyidik.
“Kami juga menyita empat dokumen bilyet deposito dan satu ponsel iPhone 13,” ujar Denny, Rabu (20/3/2024)).
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa Surat SOP Kebijakan BPR, satu bundel asli Analisa Laporan Keuangan BPR Bestari soft copy mutasi rekening, bukti aplikasi setoran, transfer, kliring dan inkaso.
“Kami juga menyita Berita Acara Penarikan dari rekening slip setoran, transfer, kliring, inkaso serta kwitansi dan buku tabungan,” tambahnya.
Diketahui, tersangka AF diduga melanggar pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kemudian pasal subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Untuk perkara TPPU, tersangka AF diduga melanggar pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, menurut Denny telah terjadi perbuatan melawan hukum terhadap transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang dilakukan oleh tersangka AF selaku PE Operasional BPR Bestari Tanjungpinang.
Tersangka diduga melakukan penggelapan Kas Giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif.
“Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Total sebesar kurang lebih Rp. 6 Miliyar,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post