DM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan segera melakukan rapat dan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan selama bulan Ramadan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, penetapan Surat Edaran bulan Ramadan diperkirakan akan dilakukan beberapa hari menjelang bulan Ramadan.
Menurut Zulhidayat, isi surat edaran tentang Ramadan tahun ini tidak jauh berbeda dengan surat edaran tahun sebelumnya.
“Karena dalam surat edaran ini berisi aturan yang tertuang dalam perwako 2019,” ujar Zulhidayat, Selasa (5/3/2024).
Nantinya, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan melakukan rapat terlebih dahulu, sebelum menerbitkan SE.
Yang akan dibahas, kata Sekda ialah mengenai penetapan Surat Edaran jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan ketersediaan hal penting lainnya.
“Seperti kita mau cek kesiapan PLN, Elpiji 3 Kg, dan BBM,” ujar Zulhidayat.
Selain itu, ketersediaan bahan pokok atau sembako juga akan menjadi atensi dari Pemko Tanjungpinang menjelang Bulan Ramadan.
“Termasuk hal-hal penting lainnya juga akan kita tinjau, supaya tidak terjadi kelangkaan saat bulan Ramadan,” tambahnya..
Ia menambahkan, THM harus melakukan penutupan saat lima hari awal dan akhir bulan ramadan.
“Yaitu, dua hari pertama Ramadan, dua hari terakhir Ramadan, dan satu hari saat Nuzul Quran,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post