DM – Bawaslu Kota Tanjungpinang telah memeriksa dan meminta keterangan Calon Legislatif (Caleg) DPRD setempat, yang diduga terlibat pelanggaran politik uang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan bahwa Caleg daerah pemilihan (Dapil) Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota itu diperiksa, Senin (19/2/2024) pagi.
“Tadi pagi sudah kita mintai keterangan, selama lebih dua jam. Caleg tidak mengakuinya,” ujar Yusuf, Senin (19/2/2024).
Sampai saat ini, Yusuf enggan mengungkapkan identitas caleg yang diduga terlibat politik uang jelang Pemilu 2024 tersebut.
“Masih kita dalami, nanti setelah diputuskan baru kita sampaikan,” ungkapnya.
Yusuf menerangkan, pelanggaran politik yang ini berawal dari laporan masyarakat, yang diterima oleh panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjungpinang Barat.
Laporan pengaduan ini disertai dengan bukti, berupa video. Sehingga Panwascam melakukan pendalam kasus. Usai mencukupi bukti formil dan materil, kemudian pengaduan tersebut diteruskan ke Bawaslu Tanjungpinang.
“Kemudian kita telusuri bersama Gakumdu, karena mencukupi lalu kami registrasi,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post