DM – Bawaslu Kota Tanjungpinang telah memeriksa dua saksi, terkait dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) di wilayah setempat.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui dugaan politik uang tersebut.
“Sudah dua orang saksi diperiksa dalam kasus dugaan politik uang ini,” ujar Yusuf, Jumat (9/2/2024).
Ia menerangkan, Bawaslu Tanjungpinang memiliki waktu 14 hari, untuk mengusut dugaan pelanggaran politik uang ini.
Dugaan politik uang, kata Yusuf pengaduan itu diterima oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjungpinang Barat.
Bahkan, pengaduan tersebut disertakan dengan bukti, berupa video. Usai mencukupi bukti formil dan materil, kemudian pengaduan tersebut diteruskan ke Bawaslu Tanjungpinang.
“Kemudian kita telusuri bersama Gakumdu, karena mencukupi lalu kami registrasi,” ungkap Yusuf.
Yusuf masih belum mau membeberkan identitas caleg yang dilaporkan tersebut. Namun dia memastikan caleg itu berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Tanjungpinang 1 (Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota)
“Karena ini kan masih diduga, kita masih mendalami lagi dugaan kasus ini,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post