DM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang mendalami, soal adanya dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh oknum Calon Legislatif (caleg).
Ketua Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengatakan ia telah menerima laporan terkait hal tersebut. Dugaan politik uang ini terjadi di daerah pemilihan (Dapil) Tanjungpinang Barat.
“Ada laporan masyarakat, mereka lapornya ke Panwascam Tanjungpinang Barat,” ujar Yusuf, Selasa (6/2/2024).
Saat ini, kata Yusuf Panwascam Tanjungpinang Barat sedang melengkapi bukti materil dan formilnya. Ketika sudah lengkap, maka akan dilimpahkan ke Bawaslu Tanjungpinang.
“Setelah itu kita registrasi untuk didalami bersama Sentra Gakkumdu. Sekarang masih dugaan,” ungkapnya.
Yusuf menyampaikan, kasus politik uang yang didiga dilakukan oleh caleg DPRD Tanjungpinang ini akan didalami selama 14 hari.
“Kita diberi waktu selama 14 hari, karena kasus pidana itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan,” ungkapnya.
Jika terbukti melakukan politik uang, caleg tersebut akan dicoret dari peserta Pemilu 2024. Sebab, telah masuk ke ranah Pidana.
“Bisa dicoret dari kepesertaan, karena itu pidana,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post