DM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun 3 bulan penjara terhadap George Sarimanella, terdakwa tindak pidana pencabul bocah delapan tahun.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No mor 17/2016 tentangg Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata ketua majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp60 juta subsider empat bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatan terdakwa mengakibatkan korban dan keluarganya merasa malu terhadap masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Inggrid Louhenapessy yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Menurut JPU, perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Minggu, (23/7) 2023 sekitar pukul 13:30 WIT.
Saat itu terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamarnya lalu mengunci pintu kemudian meminta bocah tersebut untuk memijit tubuhnya, lalu menyuruh korban duduk di atas kemaluan terdakwa serta diberikan uang Rp10.000.
Kejadian ini diceritakan korban kepada serong saksi lain yang merupakan tetangga korban, kemudian tetangga tersebut melaporkannya kepada ibu kandung korban pada 4 Agustus 2023 sehingga dilaporkan ke polisi.
Sumber: antaranews.com
Editor: Redaksi
Discussion about this post