DM – Satuan Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap 15 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, dalam bulan Januari 2024 ini.
Dua dari 15 orang tersangka tersebut merupakan wanita, sementara sisanya merupakan pria. Belasan pengedar narkoba ini diringkus, berdasarkan sembilan laporan polisi yang diterima Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
“Ada 15 orang tersangka. 13 laki-laki dan perempuan dua orang. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 33,46 gram sabu dan ganja sebanyak 1,07 gram,” ujar Kasatresnarkoba, AKP Arsyad Riyandi, Sabtu (27/1/2024).
Ia menerangkan, 15 tersangka ini ditangkap di sejumlah tempat kejadian perkara yang berbeda-beda. Ia juga memastikan, semua tersangka itu, merupakan pengedar narkoba.
“Semua pengedar. Kalau pengguna, kita koordinasi dengan BNN untuk dilakukan asesmen dan ditangani lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, 15 pengedar sabu dan ganja ini terancam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post