DM – Polisi memastikan kasus keributan berujung dugaan penusukan yang terjadi di Lekko Cafe Tanjungpinang masih bergulir. Satreskrim Polresta setempat, saat ini sedang memeriksa saksi-saksi.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan saat ini pihaknya telah memintai keterangan dari korban insiden keributan tersebut.
Selain itu, polisi juga akan memanggil saksi-saksi lain, yang mengetahui kejadian ini. Setelah lengkap, Satreskrim Polresta Tanjungpinang akan melakukan gelar perkara.
“Masih melengkapi keterangan saksi-saksi. Setelah ini baru kita gelar,” ujar Kombes Heribertus, Jumat (26/1/2024).
Selain itu, kata Kapolresta Lelko Cafe masih diberi garis polisi. Sehingga, kafe dan tempat hiburan malam (THM) tersebut tidak diizinkan buka, hingga proses penyelidikan kasus tersebut selesai.
“Untuk Lekko Cafe di police line. Jangan dulu dibuka, karena dalam proses penanganan. Harus sampai selesai baru dibuka,” tambahnya.
Polresta Tanjungpinang juga telah memeriksa perizinan Lekko Cafe untuk menjual minuman beralkohol. “Kalau izin dibawah (kafe) ada, yang diatas (THM) belum ada, memang harus ditutup,” pungkasnya.
Diketahui, Keributan berujung perkelahian ini diketahui terjadi, pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kejadian ini, dua orang pengunjung berinisial A dan J menjadi mengalami luka diduga akibat terkena senjata tajam.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, sebelum kejadian terlihat para pengunjung asik bergoyang, mendengar musik di lantai tiga kafe.
Kemudian terjadi aksi dorong antara pengunjung. Awalnya, keributan ini telah dilerai oleh pengunjung lain. Namun tidak berselang lama, seorang pengunjung langsung melayangkan pukulan, sehingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan.
Keributan itu juga berlangsung hingga tempat parkir kafe. Korban J dan A yang baru tiba di kafe ini, ikut dikeroyok sejumlah pengunjung.
Akibat kejadian itu J mengalami luka di pelipis sebelah kanan dan punggung kena sayatan senjata tajam. Sedangkan A mengalami luka sayatan atau luka tusuk di bagian punggung.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post