DM, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memberlakukan peraturan baru penarikan pajak hiburan mulai awal tahun 2024. Ada perubahan persentase penarikan pajak pada jenis-jenis hiburan, ada yang naik dan ada yang turun, yang mana besarannya disamaratakan untuk kelompok hiburan rakyat dan hiburan diselenggarakan swasta.
Diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, bahwa perubahan penarikan pajak hiburan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) baru Kota Blitar, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2023.
“Memang ada peraturan daerah baru nomor 8 tahun 2023 ini yang efektif kita berlakukan di tahun 2024 ini dari tanggal 10 Januari. Ada perubahan-perubahan pajak hiburan yang dulu bervariasi,” ungkapnya.
Widodo merinci, jika sebelumnya, pajak hiburan bervariasi seperti pajak bioskop 20 persen, pajak karaoke 40 persen, pajak SPA 35 persen, pajak konser musik 20 persen, pertunjukan olahraga yang dikomersialkan 15 persen, pajak pertunjukan kesenian rakyat 10 persen.
Lantas di pajak terbaru disamaratakan seperti hiburan yang bersifat kerakyatan seperti pertunjukan olahraga, musik dan kesenian menjadi 10 persen. Sedang hiburan yang diselenggarakan oleh pihak swasta seperti karaoke, SPA, diskotik, pub dan bar menjadi 40 persen.
“Ada juga yang turun untuk bioskop menjadi 10 persen dari yang dulu 20 persen. Ini untuk menghidupkan yang namanya mungkin hiburan-hiburan yang disebabkan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Widodo, penerapan ini sudah disampaikan kepada para pemilik usaha dan pelaku usaha hiburan.
“Ini masih proses sambil sosialisasi melalui media dulu, tapi penerapannya sudah kita sampaikan termasuk bioskop itu hanya 10 persen. Kemungkinan target penerimaan pajak juga kita sesuaikan, karena dari karaoke ini malah sedikit, sedang yang paling banyak dari bioskop. Kemudian olahraga dan kesenian juga harus disesuaikan sambil melihat kondisi 6 bulan kedepan di APBD perubahan,” pungkasnya.
Penulis: Dani Elang Sakti
Editor: Tiara
Discussion about this post