DM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang melakukan pengecekan izin operasi Lekko Cafe, yang terletak di Jalan Raya Dompak Lama, Kecamatan Bukit Bestari.
Selain mengecek masalah perizinan kafe dan resto, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP juga memeriksa izin penjualan minuman beralkohol di Lekko Cafe.
Kasatpol PP melalui PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri Sabarudin mengatakan, Cafe Lekko tidak bermasalah dalam izin kafe dan tempat penjualan makanan.
Namun, Cafe Lekko tidak memiliki izin resmi untuk melakukan penjualan minuman beralkohol. Sebab, pemilik kafe ini perlu melengkapi persyaratan izin, yang diupload melalui Online Single Submission (OSS).
“Yang bermasalah izin eceran minuman beralkohol. Harus dilakukan pemenuhan persyaratan melalui OSS,” ujar Yusri, Kamis (18/1/2024).
Yusri menerangkan, persyaratan yang kurang untuk izin tersebut ialah PBB tempat usaha, dan lain sebagainya. Segala persyaratan yang kurang itu, perlu diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri.
“Beliau (pemilik) tidak paham, dia kira sudah boleh berjualan minuman beralkohol. Untuk Lekko Cafe menjual Mikol golongan A,” sebutnya.
Secara aturan, selama izin belum keluar, Lekko Cafe tidak boleh menjual minuman beralkohol. Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan pengecekan golongan Mikol yang dijual di kafe tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Kepolisian, untuk izin membuktikan apakah betul kafe tersebut menjual Mikol golongan A,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan Satpol PP Tanjungpinang.
Bahkan, buntut keributan ini membuat Hasan akan melakukan rapat koordinasi, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang ada di Tanjungpinang.
“Jika tidak memiliki izin, tegas akan kita tutup saja, kalau mau berusaha ikuti prosedurnya. Tapi saya cek dulu ada tidak izinnya,” kata Hasan, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, Pemko Tanjungpinang tidak menghalangi orang berusaha di Tanjungpinang, tapi harus mengikuti prosedur
Selain itu, Hasan juga menyampaikan, bahwa untuk izin penjualan minuman beralkohol memiliki standard yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan.
“Karena akibat seperti itu terjadi perkelahian dan kerusuhan. Inikan malah tidak menciptakan kondisi kondusif di kota Tanjungpinang,” tegasnya.
Penulis : Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post