
DM – Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengakut lima kontainer jualan, yang berada di kawasan Tugu Sirih Gurindam 12, Kota Tanjungpinang, Selasa (9/1/2023).
Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kepri, Dosso mengatakan, penertiban ini dilakukan lantaran lima kontainer tersebut mau dijadikan tempat berjualan oleh pedagang.
Padahal, di Tugu Sirih Gurindam 12 tersebut merupakan kawasan steril dari pedagang. “Sudah ada surat dari PU, untuk melakukan penertiban di kawasan ini. Jadi Satpol PP, bertugas menjaga kawasan ini setiap hari,” ujar Dosso.
Dosso menerangkan, tempat bukan diperuntukan untuk kontainer jualan. Melainkan tempat untuk publik. Selain itu, petugas Satpol PP telah melakukan patroli dari pagi hingga pukul 23.00 WIB, dan tidak menemukan kontainer jualan tersebut.
“Namun pagi ini muncul. Mungkin meletakkan kontainer nya disini waktu dini hari,” tambahnya.
Dosso menambahkan, lima buah kontainer jualan ini akan dibawa ke Mako Satpol PP Kepri untuk didata. Bagi yang merasa pemilik kontainer tersebut, bisa mengambil di sana.
“Bisa mengambil, namun ada batas waktu tertentu. Dan pemilik akan dibuatkan surat perjanjian,” sebut Dosso.
Sementara itu, pemilik salah satu kontainer, Samsiya menyampaikan kontainer yang diangkut oleh Satpol PP itu senilai Rp.4 juta per buah. Rencana, kontainer ini akan dijadikan tempat berjualan di kawasan Tugu Sirih.
“Kita berkekeh, karena ini (kontainer) masih utang. Kami mau buktikan juga seperti teluk keriting, katanya rapi kalau pakai kontainer, jadi kami mau pakai juga,” kata Samsiya.
Samsiya mengaku heran, sebab masih ada pedagang yang bisa berjualan di kawasan Gurindam 12, padahal masuk dalam zona dilarang.
Namun, Ia yang sudah berjualan sejak lama, malah selalu ditertibkan oleh Satpol PP. “Yang bandrek lama itu kami. Malah kami yang di bola bola Satpol, sana tak boleh sini tak boleh. Merasa dipilih kasih kan,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Tiar
Discussion about this post