DM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, meringkus dua orang pelaku pencurian di sebuah rumah mewah yang berada di kawasan Perumahan Villa Pinang Emas Jalan Raja Haji Fisabilillah KM 8, dan Jalan Singkong Tanjungpinang.
Kini pelaku pembobolan rumah tersebut berhasil diringkus polisi. Kedua tersangka itu berinisial AJ (18) dan FA (25). Mereka ditangkap usai membobol rumah mewah lainnya, yang terletak di Jalan Singkong Kota Tanjungpinang.
“Ini hasil pengungkapan antara Satreskrim Polresta Tanjungpinang, dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur. Selain di Jalan Singkong, kedua pelaku ini juga beraksi di Perumahan Vila Pinang Emas,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Apriadi, Selasa (9/1/2024).
Untuk di Perumahan Vila Pinang Emas, kata Iptu Apriadi kejadian pembobolan rumah itu terjadi pada 22 September 2023 yang lalu, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kala itu, kedua tersangka masuk ke dalam rumah mewah ini dengan cara merusak jendela. Lalu, dua pria ini mengobrak-abrik isi kamar yang tidak ada penghuninya.
“Yang dicuri itu bentuk tabungan anak anak, yang berisikan uang kurang lebih senilai Rp. 14 juta,” ungkapnya.
Iptu Apriadi menerangkan, saat kejadian rumah tersebut dihuni oleh dua orang wanita. Yaitu, ibu pemilik rumah dan seorang asisten rumah tangga.
“Mereka berdua sedang tidur satu kamar. Sementara dua kamar lainnya kosong. Sementara pemilik rumah atau pelapor, yang sedang tidur di rumah mertuanya,” tambah Iptu Apriadi.
Saat ini, kedua tersangka ini sedang menjalani pemeriksaan. Polisi tengah melakukan pengembangan, untuk mengungkap TKP pembobolan rumah lainnya, yang dilakukan kedua tersangka.
“Kalau yang melapor baru satu TKP. Namun masih kita kembangkan, apakah masih ada TKP lainnya atau tidak,” pungkasnya.
Diketahui, kedua tersangka sempat beraksi membobol rumah di Jalan Singkong, pada Desember 2023. Mereka berhasil menggondol mata uang asing, berupa 5.000 ringgit malaysia dan 2.500 dollar Singapura dari rumah mewah tersebut.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post