DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang mengembalikan berkas laporan dana awal kampanye (LADK) milik 15 partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 di Tanjungpinang.
Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan, berkas LADK ini dikembalikan dikarenakan ditemukan kesalahan dalam berkas administrasi LADK yang disampaikan 15 parpol ini.
“Dari 18 parpol hanya tiga yang kita terima yaitu PKB, Golkar dan Gelora,” ujar Andri Yudi, Selasa (9/1/2024).
Ia menerangkan, berkas LADK milik 15 parpol itu terdapat kesalahan. Seperti tidak menyertakan surat mandat Liaison Officer (LO), tidak menyertakan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan ada kesalahan periode pelaporan.
“Batas waktu perbaikan sampai 12 Januari 2024 dan diumumkan satu hari setelahnya,” tambahnya.
Menurut Andri, kesalahan dalam pelaporan LADK tidak begitu fatal. Namun, kesalahan itu harus diperbaiki oleh belasan parpol tersebut.
“Kesalahannya hampir sama semua, kesalahannya simpel saja. Tapi ini harus diperbaiki lagi,” tegasnya.
Saat ini, KPU Tanjungpinang belum bisa membeberkan besaran dana awal kampanye oleh tiga parpol yang telah menyampaikan LADK karena masih dalam tahap verifikasi.
“Saat ini belum, kemarin itu kami hanya verifikasi formulir sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sekarang semua parpol yang laporannya ditolak itu sudah mendapatkan informasi agar diperbaiki kembali.
“Semalam semuanya sudah kita informasikan melalui pesan singkat atau grup whatsapp,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post