DM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan melakukan job fit untuk puluhan Pejabat Eselon II. Hal ini, telah mendapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan mengatakan pemko terah menerima izin dari KASN pada 29 Desember 2023 yang lalu. Selain itu, pelaksanaan job fit juga telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Keluar izin dari Kemendagri dulu, setelah itu baru izin dari KASN,” ujar Hasan, Rabu (3/1/2024).
Ia menerangkan, job fit ini akan diikuti oleh Pejabat Eselon II. Yakni, dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf ahli, hingga asisten.
Hasan menuturkan, ada dua kepala OPD yang bakal tidak mengikuti job fit. Yakni Inspektorat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Kalau Inspektorat dan Disdukcapil agak lama prosesnya,” ungkapnya.
Job fit, menurit Hasan dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pejabat eselon II dan sebagai syarat untuk melakukan rotasi.
Sedangkan rotasi dilakukan untuk menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Selain itu, tahun 2024 ini Pemko akan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
RPJMD akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) menuju Indonesia emas 2045 yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Jadi pejabat eselon II harus mampu menyelaraskan antara RPJMD dengan RPJP ini. Jadi kita akan menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensi masing-masing,” tambah Hasan.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post