DM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengalami tunda bayar dengan nilai mencapai angka Rp.30 miliar kepada pihak ketiga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, tunda bayar ini terjadi saat tahun anggaran 2023. Tunda bayar, kata dia dialami di 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Yang paling besar di PUPR, Perkim, Sekretariat Pemko, DPRD dan di OPD lainnya. Nilainya Rp.30 miliar lebih,” ujar Zulhidayat, Selasa (2/1/2024).
Ia menerangkan, tunda bayar ini disebabkan progres yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, di APBD 2023 akan turun Rp 57 miliar dari pusat, namun sebagian dalam bentuk Treasury Deposit Facility (TDF).
“Namun sampai kemarin itu dicarikan dalam bentuk TDF non tunai. Jadi kita terpaksa melakukan tunda bayar sebanyak Rp.30 Miliar,” ungkapnya.
Zulhidayat menuturkan, dalam bulan Januari ini, pihaknya akan melakukan review terhadap tunda bayar tersebut. Kemudian, tahapan selanjutnya ialah melakukan audit dari BPK.
“Kemudian selanjutnya mudah-mudahan bisa membuat Perkada perubahan APBD untuk proses pembayaran,” tuturnya.
Sekda menambahkan, untuk menyelesaikan tunda bayar ini, harus sesuai dengan aturan, Akan tetapi, pihaknya akan melakukan upaya agar tunda bayar ini bisa diselesaikan dengan segera.
“Audit BPK itu kemungkinan April 2024, tapi kita upayakan secepatnya untuk mengeluarkan perkada perubahan, namun tentu harus mendapat izin terlebih dahulu,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post