DM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tidak melarang warganya, untuk merayakan malam tahun baru 2024 dengan menyalakan kembang api.
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan mengatakan warga memang boleh menyalakan kembang api. Namun, hal ini hanya berlaku untuk kembang api suara dentuman yang kecil.
“Yang jual kembang api di Tanjungpinang sudah didudukan. Hanya sekala kecil dentumannya. Dan sudah sesuai yang diatur Kapolresta,” ujar Hasan, Kamis (28/12/2023).
Menurut Hasan, merayakan malam akhir tahun merupakan tradisi masyarakat. Sehingga, masyarakat diminta untuk menyalakan kembang api yang sesuai standard.
Selain itu, kata Hasan petugas Satpol PP bersama FKPD yang ada di Tanjungpinang juga berjaga dititik kumpul masyarakat. Seperti di alun-alun Gurindam 12 dan lain sebagainya.
“Tempat berkumpul akan diperketat pengawasannya oleh Satpol PP dan FKPD. untuk memonitor aktivitas masyarakat saat merayakan malam tahun baru,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post