DM – Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang kembali mengingatkan warga setempat, untuk tidak memarkirkan kendaraan diatas dermaga penyeberangan Pulau Penyengat.
Kasi Penunjang Keselamatan Pelayaran Dishub Tanjungpinang, Muhammad Habib mengatakan larangan parkir diatas dermaga tersebut sudah berlaku sejak beberapa tahun yang lalu.
“Dan sempat tidak ada yang parkir. Mungkin karena ada beberapa masyarakat yang tidak paham, maka kita imbau lagi,” ujar Habib, Kamis (28/12/2023).
Secara aturan, kata Habib pengendara memang tidak boleh memarkirkan kendaraannya di sepanjang dermaga penyeberangan ke Pulau Penyengat ini.
Hal ini, untuk menjaga kenyamanan pengunjung Pulau Penyengat. Selain itu, larangan parkir ini dilakukan, lantaran kondisi kontruksi dermaga tersebut sudah memprihatinkan.
“Karena kondisinya sudah rusak. Takutnya ditambah dengan kendaraan yang parkir di atas dermaga, akan menambah beban. Takutnya tidak kuat,” tegasnya.
Saat ini, Dishub Tanjungpinang melakukan tindakan dengan memasang rambu larangan parkir, sepanjang dermaga tersebut.
Menurutnya, kendaraan roda dua yang nekat parkir diatas dermaga merupakan warga yang hendak mengunjungi Pulau Penyengat.
“Ini masyarakat Tanjungpinang yang mau menyebrang ke Penyengat. Yang jelas kita minta jangan parkir lagi. Karena sudah ada tempat parkirnya,” tambahnya.
Selain itu, Dishub juka akan memasang sepanduk imbauan, serta menutup portal pintu masuk dermaga penyeberangan ke Pulau Penyengat.
“Portal tidak ditutup sepenuhnya. Kalau orang sakit boleh masuk, kalau parkir tidak boleh,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post