DM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang, membutuhkan setidaknya 637 orang, untuk menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Hendri Safutra mengatakan, pendaftaran dan penerimaan berkas calon pengawas TPS akan dibukan pada 2-6 Januari 2024.
Pendaftaran ini, kaya Hendri bisa dilakukan di semua Kantor Panwaslu Kecamatan, yang ada di Kota Tanjungpinang.
Ia mempersilakan masyarakat yang berminat untuk mendaftar lowongan tersebut, dengan catatan memenuhi persyaratan.
“Kepada masyarakat kami berharap dapat berpartisipasi dalam Pemilu dengan mendaftar sebagai pengawas TPS,” ujar Hendri, Kamis (28/12/2023).
Hendri menerangkan, ratusan orang ini nantinya akan disebar di 637 TPS, yang ada di 18 Kelurahan Kota Tanjungpinang.
“Kebutuhan itu sesuai jumlah TPS di Tanjungpinang, setiap TPS ada satu pengawas,” ungkapnya.
Pengawas TPS, Hendri menegaskan bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Sehingga, calon Pengawas TPS harus paham, terkait tugas-tugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan saksi-saksi.
Pengawas TPS di Tanjungpinang harus bisa memastikan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan.
“Pada intinya mereka (pengawas TPS) bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post