DM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang membongkar bangunan liar, yang berdiri tepat diatas lahan fasilitas umum (Fasum).
Bangunan yang dibongkar tersebut terletak di Jalan Bandara, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus mengatakan bangunan berupa warung semi permanen ini terpaksa dibongkar, lantaran lebih dari batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, pembongkaran itu berdasarkan perintah dan bangunan tersebut sudah lama menjadi permasalahan, bahkan sudah berlangsung dua tahun lebih.
“Sebelum pembongkaran ini kita sudah lakukan upaya melalui diskusi dengan pihak yang melanggar Perda nomor 7 tahun 2010 dan Perda nomor 7 tahun 2018 terkait bangunan liar,” ujar Agus, Rabu (20/12).
Agus menerangkan, pihaknya telah memberikan teguran peringatan sampai tiga kali dan pemilik warung untuk merobohkan sendiri bangunannya.
“Dalam perda mekanismenya begitu, namun hingga batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak mengindahkan perintah itu. Makanya pagi ini kami pembongkaran secara paksa,” ungkapnya.
Bangunan tersebut, kata Agus memang menjadi atensi utama karena bangunannya berada di atas lahan fasum milik pemerintahan dan tidak diperbolehkan.
“Ada dua yang bermasalah sebenarnya, tapi yang satu lagi itu hanya bangunan pagar yang tidak memiliki izin. Sekarang sudah dibongkar sendiri pemiliknya,” ungkap Agus.
Sementara menurut pemilik bangunan, Manurung, menyampaikan ia terpaksa mengikhlaskan atas pembongkaran warungnya itu.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Satpol PP itu terlalu sadis karena bertepatan dengan momen menjelang natal.
“Satpol PP terlalu sadis menurut perasaan saya, terlalu sadis ini Satpol PP, sadisnya ini momen natal,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post